KABARCIREBON - Kapolesta Cirebon, Kombes Pol Sumarni memimpin jajarannya langsung untuk melakukan penggrebegan markas pengepul togel di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon pada Kamis, 25 April 2024.
Dari hasil penggrebegan, jajaran Polresta Cirebon mengamankan seorang pengepul togel berinisial RN (51 tahun) di kediamannya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Petugas berhasil mengamankan seperangkat alat judi, rekap togel, selain uang tunai sebesar Rp4.154.000 sebagai barang bukti.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, dalam penggrebegan tersebut ditemukan juga 71 botol minuman keras (miras) dari berabgai merk dari kediaman RN.
Pihaknya langsung mengamankan seluruh miras yang ditemukan dari hasil penggrebegan tersebut.
"Miras yang diamankan terdiri dari 29 botol Anggur Merah, 16 botol AO, 16 botol bir Angker, 7 botol Asoka, 2 botol Kawa-Kawa, dan 6 botol bir Guinness. Saat ini, RN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon," ujar Kombes Pol Sumarni.
Baca Juga: Abraham Buka Suara, Disbudpar Sudah Keluarkan Rekomendasi Wisata Kebun Binatang
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RN tercatat sebagai warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Respon cepat ini sebagai komitmen kami dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat dari mulai judi togel, peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, obat-obatan keras berbahaya, dan lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni.(Iwan/KC).***