Di samping itu, pedagang tidak perlu memiliki tempat penyimpanan khusus karena tinggal mengambil bahan ke Toko Masagi. Hal ini meminimalisir bahan baku makanan yang memungkinkan kadaluarsa akibat belanja yang melebihi kebutuhan harian sekaligus meringankan dari sisi permodalan belanja bahan baku.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopdagperin) selaku badan otorits Puspa plus aparatur sipil negara (ASN) tidak tinggal diam. Tapi secara aktif mensosialisasikan melalui media sosial dengan memposting data pedagang dan jenis komoditinya agar warga mengetahui dimana pedagang favoritnya berjualan.
Baca Juga: Gonjang-Ganjing Persoalan Perekrutan PPK, KPU Kuningan Harus Lakukan Investigasi
Selain itu, pihaknya juga menghimpun kekuatan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan pengusaha swasta untuk berkolaborasi memajukan masing-masing Puspa dengan mengintervensi aktivitas ekonomi sesuai bidangnya melalui dana corporate social responsibility (CSR). (Iyan Irwandi/KC)***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News