Luar Biasa! RSUD Majalengka di Bawah Kepemimpinan Erni Harleni Bakal Naik Kelas dari Tipe C ke Tipe B di 2024

- 22 Mei 2024, 14:56 WIB
Direktur RSUD Majalengka dr Hj Erni Harleni MARS
Direktur RSUD Majalengka dr Hj Erni Harleni MARS /Jejep/

KABARCIREBON-RSUD Majalengka berencana tidak akan memperpanjang izin sebagai rumah sakit kelas C, melainkan akan meningkatkan statusnya menjadi rumah sakit kelas B. Langkah ini sesuai dengan arahan dan persetujuan dari Pj Bupati Majalengka.

Untuk diketahui, RSUD Majalengka, yang terletak di pusat kota Majalengka, telah lama beroperasi sebagai Rumah Sakit Kelas C sejak tahun 1988. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 105/Menkes/SK/II/tahun 1988.

"Izin operasional RSUD Majalengka saat ini berstatus rumah sakit kelas C akan segera berakhir pada Agustus 2024. Sesuai dengan arahan pak Pj Bupati Majalengka RSUD Majalengka harus naik kelas menjadi rumah sakit kelas B," ujar Direktur RSUD Majalengka, dr. Hj. Erni Harleni, MARS kepada wartawan Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga: Kisah Sedah, Kucing Pudding Cedera Bahu Gegara Serangan Burung Camar, Saat Melarikan Diri Nyaris Ditabrak Bus

Menurut dia, saat Tim Visitasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Hal ini dilakukan untuk melakukan visitasi untuk meninjau kesesuaian antara dokumen administrasi yang dilampirkan dengan kondisi di lapangan.

Mengenai berbagai persyaratan yang diperlukan untuk menjadi Rumah Sakit Kelas B sudah terpenuhi. Di antaranya, kapasitas tempat tidur rawat inap yang memadai, kecukupan sumber daya manusia, ketersediaan berbagai jenis pelayanan, serta kelengkapan sarana dan prasarana.

Baca Juga: Warga Khawatir Kucing Besar Jenis Panthera Berkeliaran di Pedesaan, Bisa Dibeli dan Disewa di Amazon Prime

"Peningkatan status ini akan membuka berbagai peluang bagi RSUD Majalengka, termasuk pengembangan jenjang karir, pendidikan, serta kemungkinan penunjukan sebagai pengampu dalam layanan rujukan,"ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, proses peningkatan status rumah sakit menjadi kelas B telah memasuki tahap pengajuan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

"Kalau perijinan rumah sakit kelas B ini merupakan kewenangan provinsi. Oh ya, status peningkatan kelas rumah sakit ini seharusnya sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Namun terkendala banyak hal, baru bisa terealisasi saat ini,"ucapnya.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Kapolres Cirebon Kota Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas di RW 13 Karyamulya

Terkait permohonan pengajuan sendiri dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS).

"Kami mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Majalengka agar kegiatan visitasi ini berjalan lancar dan membuahkan hasil yang menggembirakan, sehingga RSUD Majalengka dapat memenuhi persyaratan dan layak menjadi Rumah Sakit Kelas B,"pintanya.

Ia juga menegaskan, bahwa peningkatan kelas ini tidak akan berdampak negatif terhadap kunjungan pasien, terutama kunjungan ke klinik rawat jalan.

Bahkan kedepan, kata dia, direncanakan tidak akan ada lagi rujukan berjenjang, melainkan rujukan pasien berdasarkan kompetensi rumah sakit. Selain itu, rujukan akan terbuka bagi pasien BPJS ke rumah sakit Kelas B, jika rumah sakit kelas C sudah penuh.

Baca Juga: Laga Final Atalanta vs Bayer Leverkusen: Preview & Starting Line-Up

"Kalau dari segi pendapatan, kami optimis bahwa pendapatan rumah sakit akan meningkat seiring dengan besaran tarif rumah sakit Kelas B, termasuk pembayaran dari BPJS,"ucapnya.

Pendapatan rumah sakit sebagian besar berasal dari Instalasi Rawat Inap, yang pintu masuknya sebagian besar melalui Instalasi Gawat Darurat, dan hanya sebagian kecil dari klinik di Instalasi Rawat Jalan.

"Semoga semuanya berjalan lancar dan mendapatkan kemudahan dari Allah SWT," ujar dr. Erni.***

Keuntungan menjadi Rumah Sakit Kelas B meliputi:

1. Akses layanan kesehatan rujukan yang lebih lengkap dan mudah bagi masyarakat Majalengka.

2. Kesempatan mendapatkan dana bantuan pendidikan dokter spesialis berupa Fellowship, bantuan pendidikan dokter sub spesialis, dan bantuan pendidikan lanjutan bagi perawat serta tenaga kesehatan lainnya.

3. Peningkatan pendapatan rumah sakit.

4. Bantuan sarana untuk pengembangan pelayanan, baik dengan pendanaan dari pemerintah pusat maupun daerah.

5. Peluang lebih besar dalam jenjang kepangkatan bagi ASN.

6. Pengembangan jabatan struktural.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah