Berikutnya dari UPT PKB, mengeluarkan hasil layak atau tidak layak jalan.
"Kalau layak jalan kita rekomendasikan untuk dipergunakan, kalau tidak layak jalan kita merekomendasikan untuk penggantian kendaraan yang layak jalan. Kendaraan harus dibawa ke UPT PKB Kota Cirebon," pungkasnya.*