Dishub Kota Cirebon Keluarkan Syarat untuk Kendaraan Outing Class dan Study Tour Siswa

- 25 Mei 2024, 09:35 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan .* Jaka/KC
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan .* Jaka/KC /

KABARCIREBON - Dishub Kota Cirebon mengeluarkan sejumlah syarat kelayakan kendaraan terkait program Outing Class atau Study Tour.

Soal aturan kelayakan kendaraan dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang study tour pada satuan pendidikan dan SE Walikota Cirebon tentang kegiatan belajar diluar kelas (Outing Class).

Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan keselamatan lalulintas angkutan jalan dalam setiap pelaksanaan study tour yang dilengkapi dengan rekomendasi baik dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Lepas Ratusan Pesepeda, Cycling De Jabar Tingkatkan Wisatawan

Kadishub Kota Cirebon, Andi Armawan melalui Kabid Angkutan dan Multimoda, Catur Wulan mengatakan, pertemuan atau rapat koordinasi dengan perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Cirebon digelar di Kantor Disdik Kota Cirebon, Jumat 16 Mei 2024.

Hasilnya, dari Dishub terkait dengan beberapa prosedur persyaratan atau mekanisme yang harus diperhatikan untuk pengurusan rekomendasi pemeriksaan kendaraan. "Ini sudah disetujui oleh pihak Disdik Kota Cirebon," kata Catur saat ditemui di Kantor Dishub Kota Cirebon, Selasa 21 Mei 2024.

Dijelaskan dia, yang pertama harus ada surat pengantar dari Disdik Kota Cirebon terkait pelaksanaan kegiatan dan pengecekan kendaraan. "Surat itu disampaikan ke Dishub Kota Cirebon minimal H-7 sebelum kegiatan, karena harus ada pemeriksaan terkait dengan perijinan yang sudah terdaftar di aplikasi SPIONAM dan MITRA DARAT," jelas Catur.

Baca Juga: Band Armada akan Mengguncang HUT ke-45 SMK Pertiwi Kuningan, Gratiskah?

Kelengkapan berkas selain itu, foto copy STNK, foto copy SIM, foto copy kartu pengawas kendaraan, foto copy bukti perijinan yang sudah terdaftar di SPIONAM (https:spionam.dephub.co.id/), foto copy bukti perijinan yang sudah terdaftar di MITRA DARAT (https:mitradarat.dephub.co.id/), dan foto copi kartu BLUe (bukti lulus uji elektronik) dan dokumennya.

"Jika perijinan perusahaan angkutan Bus Pariwisata sudah memenuhi persyaratan dan terdaftar di SPIONAM maupun MITRA DARAT dan bukti lulus uji elektronik semua masih berlaku, Dishub melanjutkan pemeriksaan kendaraan untuk melakukan Ramp Check kendaraan di UPT PKB Kota Cirebon," ujar Catur.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah