Polisi Cokok Penadah Sepeda Motor Hasil Penipuan   

- 29 Mei 2024, 20:35 WIB
KAPOLRESTA Cirebon, Kombes Pol Sumarni.*
KAPOLRESTA Cirebon, Kombes Pol Sumarni.* /Kabar Cirebon/ Humas Polresta Cirebon/

 

KABARCIREBON- Polresta Cirebon berhasil mengamankan penadah sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah.

Penadah yang berhasil ditangkap berinisial NW (21 tahun). Tersangka diamankan dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK (29 tahun) beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Desa Beber Cirebon Targetkan jadi Pusat Pengadaan Benih Sorgum Bioguma Nasional

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, NW merupakan warga Tasikmalaya. Pelaku juga mengakui menerima sepeda motor dari HK kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook.

"Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," kata Sumarni, Rabu (29/5/2024).

Ia menyampaikan, NW diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 00.20 WIB di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan sebagai sarana untuk menjual sepeda motor milik korban melalui media sosial.

 Baca Juga: Kucing Kecil Imut Ini Viral di Media Sosial Gegara Terlihat Marah setelah Diselamatkan Tim Pemadam Kebakaran

Sebelumnya, pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Adapun modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter. Namun setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di wilayah Kecamatan Susukan.

 Baca Juga: Dedi Mulyadi Dibuat Penasaran Kasus Vina Cirebon, Cek Lokasi Kejadian Untuk Mendapatkan Fakta Sebenarnya

"Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya," kata Kombes Pol Sumarni.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***

 

 

 

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah