Keduanya lalu dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Soroti Sejumlah Permasalahan, Pj Bupati Cirebon Evaluasi Kinerja SKPD
"Keduanya mengakui perbuatannya, dan dari keterangannya saat tawuran membawa alat berupa senjata tajam yang dibawa dan digunakan pada saat kejadian tersebut," ujar Fahri.
"Dan alat itu disimpan di rumah milik tersangka A di Desa Sukra Wetan, Blok Kedungdawa, Kecamatan. WL sedang kita buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Fahri.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah A ditemukan 9 bilah senjata tajam dengan berbagai macam jenis disimpan di atap atau plafon rumah kosong miliknya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Meyakini Pegi Setiawan Bukan Tersangka Kasus Vina dan Eky
Diduga senjata tajam tersebut digunakan pelaku untuk melukai korban hingga meninggal dunia. Dimana sebelumnya, terjadi tawuran yang dilakukan geng motor SWISS 23 mengajak geng motor Mafia Barat melawan geng motor Jawa 28 Misterius.
Namun geng motor Jawa 28 Misterius melihat jumlah kelompok SWISS 23 jumlahnya banyak dan membawa sajam, kemudian melarikan diri.
Namun korban tertinggal lalu dipepet oleh tersangka kemudian dianiaya oleh DAA dan pelaku lain dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Ibnu Teman Pegi Setiawan Bak Artis, Ini Kesaksiannya Saat Diajak Ngobrol Dedi Mulyadi