Karena luka membuat korban ambruk tak berdaya hingga dibawa ke puskesmas Sukra. Nyawa korban tak tertolong akibat banyaknya darah keluar dari bekas luka yang dideritanya.
"Untuk tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Sedangkan untuk yang membawa senjata tajam UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 pasal 12 ayat 1 Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tegas Fahri.***