Ingat, Jika di Pilkada Serentak 2024 ASN Majalengka Tak Netral, Begini Konsekuensinya bagi Mereka!

- 20 Juni 2024, 19:02 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /

KABARCIREBON - Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang, ASN, Polri serta TNI menggelar deklarasi netralitas dengan tagline Majalengka Anteng (aman, netral dan tenang) di sebuah hotel di Majalengka, Rabu (20/6/2024).

Gekiatan digagas ICMI Orda Majalengka bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka dengan menghadirkan pembicara Ketua ICMI Jabar Sutarman dan Ketua Program Doktor IPDN Masyur Ahmad dengan moderator ketua ICMI Orda Majalengka Diding Bajuri.

Kepala BKPSDM Gatot Sulaeman mengungkapkan, pilkada salah satu pesta demokrasi, sebuah kontestasi dimana rakyat yang akan menjadi juri yang akan menentukan siapa pemegang amanah untuk menata masa depan bangsa dalam lima tahun mendatang.

Baca Juga: Rasa Nasionalisme Masyarakat Pudar! Pemkab Majalengka Luncuran 10 Juta Bendera Merah Putih

"Oleh sebab itu Majalengka Anteng yang merupakan kegiatan bersama antara Pemerintah Daerah dan semua elemen masyarakat ini, dalam rangka menjalankan instruksi presiden untuk menjaga suasana kondusif yang aman netral dan tenang pada Pilkada 2024 oleh unsur ASN, TNI, Polri, tokoh semua lapisan masyarakat di Majalengka," tutur Gatot.

Gatort menilai penting netralitas pada pelaksanaan pilkada yang berlangsung umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.

Jika ada ASN yang didapati tidak netral, baik sebelum pendaftaran bakal calon maupun setelah ada pendaftaran, akan dilakukan tindakan dan akan ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dengan berkoordinasi pihak Bawaslu.

Baca Juga: Komunikasi dengan Imron Kurang Baik, Wahyu Tjiptaningsih Ikuti Fit and Proper Tes di Partai Demokrat

Ketua ICMI Orda Majalengka Diding Bajuri menambahkan Netralitas adalah kunci dalam menjaga integritas demokrasi.

“Deklarasi Anteng bersejarah bagi Majalengka dalam mengukuhkan komitmen bersama untuk menjaga kedamaian, kesatuan, dan keutuhan bangsa di Pesta Demokarsi Pilkada tahun 2024,” ungkap Diding.

Prof Mansyur Ahmad mengungkapkan, aturan netralitas ASN masih kurang tegas terutama yang menyangkut sanksi bagi ASN yang terlibat secara terbuka melakukan keberpihakan pada calon kepala daerah. Baik yang terlibat kampanye ataupun bentuk keterlibatan lainnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Kucing Leila Berganti Nama Jadi Deli, Nyaris Mati Terperangkap di Toko Kelontong yang Terkunci

Mengenai SKB juga berbeda dengan ketentuan UU Pemilu, bawa ASN apabila mencalonkan sebagai kepala daerah mengundurkanndirinya setelah ditetapkan KPU menjadi calon tetap.

Ketua ICMI Orwil Jawa Barat Sutarman menyoroti peran NGO dalam Pemilu, pentingnya partisipasi pendidikan pemilih, butuhnya partisipasi dalam pengawasan pilkada, advolasi, serta fasilitasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan pilkada.

Usai seminar, semua kepala OPD, TNI, Polri melakukan peandatanganan bersama irkar penyelenggaran pemilu dengan integritas yang dilakukan benar – benar netral (Tati/KC).***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah