KPU Majalengka Umumkan Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada 2024: Ini Persyaratan dan Jadwalnya Silakan Disimak!

- 17 Juni 2024, 15:00 WIB
Jajaran Anggota KPU Majalengka tengah memberikan keterangan pers.
Jajaran Anggota KPU Majalengka tengah memberikan keterangan pers. /Jejep/

KABARCIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024. Kebutuhan Pantarlih dalam Pilkada Majalengka 2024 diperkirakan mencapai ribuan orang.

Ketua KPU Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, MPd, menyatakan bahwa sosialisasi rekrutmen Pantarlih Pilkada Majalengka 2024 telah disampaikan kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kesbangpol, Disdukcapil, lurah, camat, PPS, dan PPK se-Majalengka.

"Rekrutmen Pantarlih akan dimulai tanggal 13-19 Juni di 354 desa dan kelurahan se-Majalengka," kata Teguh. Sesuai arahan KPU RI, lanjut dia, calon Pantarlih harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki pengetahuan teknologi informasi (IT). Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor PPS masing-masing desa dan kelurahan.

Baca Juga: Tanpa NIK, 3 Bansos Cair di Juni 2024: Warga Cirebon, Kuningan, Indramayu, Majalengka Cek Link-nya di Sini!

Menurut dia, KPU Majalengka telah menetapkan ratusan TPS untuk Pilkada 2024, meskipun jumlahnya berkurang dibandingkan Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan DPT, setiap TPS pada Pilkada Majalengka 2024 dapat menampung hingga 580 pemilih, dengan sisanya untuk mengantisipasi pemilih khusus atau tambahan.

Teguh mengatakan, pihaknya telah diminta oleh KPU RI dan Provinsi untuk maksimal satu TPS menampung 560 hingga 580 DPT, untuk mengantisipasi pemilih khusus. Warga dari luar Majalengka yang berada di wilayah ini juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengurus surat pindah milih.

Syarat pendaftaran Pantarlih meliputi usia minimal 17 tahun, lulusan SMA atau sederajat, menguasai wilayah kerja, dan siap bekerja selama satu bulan. Teguh berharap data yang dikumpulkan akurat dan akan disandingkan dengan data RT dan RW melalui metode coklit "door to door".

Baca Juga: 8 Tips Menjadi Orang Sukses di Usia Muda. Generasi Muda Majalengka dan Cirebon Bisa Mencobanya?

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM H. Deden Syaripudin, SPd, MM, menambahkan, bahwa calon Pantarlih harus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan anggota Partai Politik, dan berdomisili di wilayah kerja. Selain itu, calon harus sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Calon peserta seleksi harus melengkapi berkas pendaftaran yang mencakup surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan kesehatan jasmani, daftar riwayat hidup, dan pas foto ukuran 4x6 cm.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah