IPRC Bersama Uniku dan Bawaslu Kupas Netralitas ASN Menjelang Pilkada, Apakah Aturannya Masih Abu-Abu?

- 26 Juni 2024, 06:30 WIB
 Domo Coffee and Space Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan
Domo Coffee and Space Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Isu-isu mutakhir sekaligus efek birokrasi termasuk persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan, dikupas dalam pelaksanaan diskusi publik di Domo Coffee and Space Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan atau depan kampus SMPN 4 Kuningan, Selasa 25 Juni 2024.

Diskusi yang bermanfaat untuk pencerahan sesuai sudut pandang tentang pesta demokrasi lima tahunan yang akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024 mendatang tersebut diselenggarakan Indonesian Politics Research and Consulting (IPRC) dengan mengundang tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Seperti, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Suwari Akhmaddhian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Firman serta Peneliti Senior IPRC merangkap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Fahmy Iss Wahyudy. Mereka membeberkan berbagai persoalan menjelang Pilkada termasuk aturan dan perkembangan yang tengah terjadi.

Baca Juga: Pemda Kuningan Diritual LSM Frontal, Dugaan Menyimpangan Keuangannya Dilaporkan ke Kejaksaan

"Pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tanggal 14 Februari 2024 lalu, terjadi banyak sekaligus pelanggaran profesionalisme dan netralitas aparatur sipil negara (ASN)," ujar Peneliti Senior IPRC, Fahmy Iss Wahyudy.

Sedangkan menjelang Pilkada Kuningan tahun ini, terdapat fenomena cukup menarik karena ketika kepala daerah diisi penjabat (Pj) bupati, cenderung para ASN-nya berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun niatan tersebut tidak diiringi dengan pengunduran diri dari status ASN-nya.

Aturan tersebut masih abu-abu karena di sisi lain masih ada potensi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara oleh ASN sehingga dibutuhkan peran media massa sebagai pilar demokrasi kelima sekaligus masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika terjadi berbagai jenis pelanggaran.

Baca Juga: Jika Pengkab Tidak Segera Muskab, Ratusan Atlet Kuningan Terancam Gagal Ikut BK Porprop: Ini Daftarnya

Dekan Fakultas Hukum Uniku, Suwari Akhmaddhian menegaskan, jika merujuk pada aturan yang ada sekarang, ketentuan ASN hanya diatur saat penetapan calon kepala daerah saja sehingga para abdi negara tersebut tidak diwajibkan mundur sebelum ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah