Bahkan terbit Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang menganjurkan Pj kepala daerah yang ingin mencalonkan agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah, bukan ASN sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa aturan soal terkait ASN masih abu-abu.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyatakan, dalam konteks ASN, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi terhadap dugaan-dugaan pelanggaran yang nantinya bisa direkomenasikan ke Komisi ASN (KASN). Hanya saja untuk menjatuhkan sanksi, bukanlah kewenangan karena hal itu ranahnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau bupati/walikota. (Iyan Irwandi/KC) ***