Sistem PPDB di Kota Cirebon Amburadul! Masyarakat Keluhkan Penerima Peserta Didik Baru Melalui Jalur Zonasi

- 28 Juni 2024, 06:58 WIB
Ilustrasi PPDB 2024 tingkat SMP di Kota Cirebon /Dok : ditsmp.kemdikbud//
Ilustrasi PPDB 2024 tingkat SMP di Kota Cirebon /Dok : ditsmp.kemdikbud// /

KABARCIREBON- Masyarakat Kota Cirebon tidak sedikit yang mengeluhkan sulitannya untuk masuk sekolah melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi maupun keluarga ekonomi tidak mampu.

Dalam hal itu, Anggota Komisi III Bidang Pendidikan DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik menduga banyaknyaa oknum yang mempermainkan atau mengakali calon siswa untuk masuk ke sekolah tertentu.

Fitrah Malik mengatakam, berdasarkan pengamatan dirinya, SOP yang sudah dibuat Gubernur Jawa Barat (Jabar) PPDB tersebut harus dilaksanakan secara objektif transparan dan akuntabel."Kami melihat ini tidak dilaksanakan," katanya, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: Yuh Ah ke Sini, Satu-satunya Wisata Alam dari Bandung Menghadirkan Pemandangan-Penginapan di Atas Ketinggian

Pada laman PPDB dijelaskan bahwa dalam SOP harus mencantumkan alamat, sedangkan ketika dilihat pencantuman itu tidak lengkap hanya mencantumkan nama keluarahan dan kecamatan. Hal tersebut tidak lengkap sesuai dengan ketentuan dari SOP PPDB tersebut.

"Beberapa kejanggalan yang tidak masuk akal, seperti jarak pihak siswa satu dengan siswa lainnya dalam 1 kumpulan seperti lingkup PPDB. Jadi antara siswa yang satu itu berkumpul semua di situ. Jaraknya berdekatan ini sangat janggal sekali apakah mungkin seluruh siswa yang diterima itu berjarak satu, dua sampai lima meter, enggak kan," lanjutnya.

Kejanggalan selanjutnya yaitu banyak ditemukan seperti, jika SMP siswa tersebut bersekolah di luar Cirebon tetapi ketika mendaftar PPDB SMA siswa tersebut beralamat daerah Kota Cirebon, bahkan dekat dengan area sekolah.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Batagor yang Terdekat di Kabupaten Banyuasin, Ada Pilihan Batagor Pasundan dan Batagor Alia

Selain itu disebutkan dalam SOP juga bahwa tidak memperbolehkan siswa pindah alamat hanya atas nama anaknya saja, melainkan harus satu keluarga pindah alamat.

"Ketika pun boleh tidak satu keluarga, asal tinggal di tempat walinya. Nantinya dalam SOP juga disebut itu harus ada surat kuasa pengasuhan dari orang tuanya kepada walinya, kami duga bahwa banyak data yang dimanipulasi dengan cara mengubah nama wali tapi dalam SOP disebutkan bahwa harus ada surat kuasa pengasuhan," tambah Fitrah.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah