PPDB SMA Tahun Pelajaran 2024-2025 di Kuningan Ngeri-Ngeri Sedap

- 19 Juni 2024, 06:30 WIB
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 2 Kuningan tahun pelajaran 2024-2025 tampak sibuk setelah dibanjiri calon peserta didik dan orang tua siswa untuk meminta informnasi maupun berdiskusi terkait penerimaan siswa baru tersebut.
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 2 Kuningan tahun pelajaran 2024-2025 tampak sibuk setelah dibanjiri calon peserta didik dan orang tua siswa untuk meminta informnasi maupun berdiskusi terkait penerimaan siswa baru tersebut. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Berbagai kalangan mendatangi SMA, khususnya yang ada di pusat Kota Kuningan untuk berdiskusi dan meminta informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025 agar peserta didik bisa diterima di sekolah bersangkutan dirasakan ngeri-ngeri sedap.

“Alhamdulillah, setelah mereka diberi penjelasan serta pemahaman secara baik dan transparan sesuai ketentuan yang ada, akhir orang tua siswa menyadarinya. Jika menyalahi aturan, maka kami juga bisa dikatakan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Apalagi PPDB SMA tahun pelajaran 2024-2025 ditelah disepakati melalui penandatangani fakta integritas oleh seluruh sekolah dengan pihak terkait di tiap kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jabar,” ungkap salah seorang pengurus harian Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kab. Kuningan, H Moch Chaeri, Selasa 18 Juni 2024.

Baca Juga: Tiga Atlet PASI Kuningan Jadi Juara Dunia di Event Thailand Atletic Open, Masih Bisa Turunkah di Porda?

Ketua MKKS SMA Kab. Kuningan, H Tri Suknaedi, mengemukakan, meski ada pihak yang ingin memaksakan diri untuk menyekolahkan putranya, namun tidak sesuai zonasi maka sistem pun akan menolak secara otomatis karena tidak sesuai aplikasi. Dalam hal ini, kita tetap menjalankan aturan sesuai regulasi yang ada.

Apalagi Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dengan pihak terkait telah menandatangani fakta integritas, dimana kesepakatan tersebut tidak boleh dilanggar. Penandatanganan fakta intergirtas ini berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar. Ditambahkan H Tri, PPDB tahun 2024 bagi SMA hingga kini tetap konsisten mengacu pada ketentuan yang disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Adapun jalur PPDB untuk SMA teridiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/anak guru dan jalur pretasi yang didukung dengan bukti rapot dan hasil kejuaraan baik tingkat nasional, regional maupun lokal. Untuk zonasi Jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan.

Baca Juga: Dukungan terhadap Yanuar Prihatin Semakin Deras, Kali Ini dari Kelompok Tani Cileuya Kuningan

Sedangkan jalur afirmasi KETM dan PDBK, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi; penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah