Raih Bansos Rp 200 Ribu, Rp 400.000 Sampai Rp 3.000.000 Tahun 2024 Cukup Modal KTP dan KK, Begini Caranya!

25 Januari 2024, 15:51 WIB
Ilustrasi Bansos 2024.* /PIXABAY/IqbalStock

KABARCIREBON - Awal tahun 2024 banyak progam bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah pusat. Bansos tersebut nilainya pun berbeda-beda. Ada yang Rp 200 ribu per bulan, Rp 400 ribu per dua bulan hingga Rp 3 juta atau Rp 3.000.000 per tahun.

Seperti dana bansos dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000. Pencairan bansos ini dilakukan setiap dua bulan sekali.

Bansos BLT BPNT tahap 1 tahun 2024 ini dibagikan setiap dua bulan sekali. Dan setiap bulannya, penerima akan mendapat uang sebesar Rp200.000 atau Rp400.000 per dua bulan.

Baca Juga: Pembahasan Kabupaten Pendidikan Berlangsung Sengit, Para Tokoh Kuningan Saling Adu Argumentasi

Pemerintah Pusat tahun 2024 ini mengalokasikan anggaran bansos melalui Kemensos mencapai Rp 79,19 triliun. Kebijakan tersebut dalam upaya menghapus kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Sebab, pada Maret 2023 ada 1,12 persen masyarakat miskin ekstrem dari total penduduk.

1. BLT El Nino

Akibat musim kemarau berkepanjangan, pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BLT El Nino kepada 18,8 juta KPM. Penyaluran BLT El Nino tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena kenaikkan harga sejumlah kebutuhan pokok. Adapun nilainya mencapai Rp400.000 per dua.

2. PKH

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan diteruskan pada tahun 2024. PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.

Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret 2024, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2024.

Baca Juga: Bambang Hermanto Optimistis 3 Kursi DPR RI di Dapil Jabar VIII Tercapai

PKH merupakan program bantuan sosial untuk keluarga miskin. Tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Nominal PKH Tahun 2024

  1. Ibu Hamil Akan Mendapatkan Rp 750 Ribu Untuk Setiap Tahap atau Rp 3.000.000 Per Tahun
  2. Anak Usia Dini/Balita akan mendapatkan Rp 750 ribu untuk setiap tahan atau Rp 3.000.000 per tahun
  3. Lansia akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya
  4. Disabilitas akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk setiap tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
  5. Anak SD akan mendapatkan Rp 225.000 untuk setiap tahap atau Rp 900 ribu tiap tahun.
  6. Anak SMP akan mendapatkan Rp 375 ribu untuk setiap tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
  7. Anak SMA akan mendapatkan Rp 500 ribu untuk setiap tahap atau Rp 2 juta per tahun. 

Baca Juga: Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai Rp 3,4 Miliar

3. Bantuan Pangan Beras

Bantuan pangan beras 10 kilogram telah disalurkan oleh pemerintah sejak bulan April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat Januari, Februari hingga Maret 2024.

4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera (KKS) yang salah satunya dapat digunakan di e-warung terdekat.

Kartu tersebut bisa digunakan untuk membeli beras, telur dan bahan pokok lainnya. Harapannya, agar masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, tapi juga protein.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kota Cirebon: Peserta Pemilu Harus Patuhi Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023

Meski demikian, masyarakat bisa mendapatkan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima Rp 200 ribu per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga uang yang diterima dalam sekali pencairan sebesar Rp 400 ribu. Dalam satu tahun akan disalurkan sebanyak 6 tahap atau sekitar Rp 2,4 juta.

5. Program Indonesia Pintar

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Program Indonesia Pintar (PIP). Anggaran PIP tahun 2024 ini ditujukan untuk 18,59 juta SD, SMP, SMA/SMK. Bantuan dana PIP untuk siswa SMA/SMK meningkat dari Rp 1 juta pada tahun 2023 menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.

Berikut Kategori Peserta yang Layak Menerima PIP

  • Peserta didik dari Pemegang KIP/KKS/KPS
  • Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
  • Peserta pada lembaga khusus ata satuan pendidikan nonformal lainnya

Lalu bagaimana agar nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos. Caranya, nama Anda harus terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Apakah, bisa dilakukan pendaftaran susulan? Anda bisa melakukan pendaftaran susukan PKH secara online. Karena, PKH merupakan salah satu syarat untuk menerima bansos.

Baca Juga: Kiai Imam Jazuli Sebut Arahan PBNU Pilih Capres Tertentu Tidak Berpengaruh

Berikut cara daftar bansos PKH

  • Unduh aplikasi cek bansos di Playstore
  • Buka aplikasi lalu klik "Buat Akun Baru
  • Isi data pribadi dengan memasukkan nama lengkap, nomor KK dan nomor KTP
  • Masukkan email dan nomor HP yang aktif
  • Buat username dan kata sandi
  • Unggah foto sambil memegang KTP
  • Klik "Buat Akun Baru"

Setelah selesai mengikuti dan mengisi seperti instruksi di atas tersebut, tunggu beberapa saat kemudian sampai ada email dari Kemensos yang masuk lalu lakukan verifikasi dan aktivasi akun.

Setelah selesai diverifikasi, akun tersebut bisa langsung digunakan.

Langkah Selanjutnya Untuk Daftar Susulan

  • Buka kembali aplikasi Cek Bansos
  • Pilih daftar susulan, lalu klik tambah susulan
  • Masukkan data pribadi seperti nomor KK, NIK hingga nomor orang terdekat yang bisa dihubungi
  • Pilih jenis bansos PKH atau BPNT
  • Unggah foto KTP dan foto bagian depan rumah
  • Klik tombol susulan

Baca Juga: Sejumlah Band Ternama Bakal Ramaikan Kampanye Ganjar-Mahfud di Stadion Bima Utama Kota Cirebon, Emang Boleh?

Setelah itu, tinggal menunggu sistem mengecek data anda yang sudah dimasukkan dan memutuskan apakah layak atau tidak layak menerima bansos tersebut. Sembari menunggu, anda bisa membuka aplikasi cek bansos atau langsung ke laman cekbansos.kemensos.go.id.

Hal tersebut guna mengetahui apakah anda sudah terdaftar dan dinyatakan layak menjadi penerima bansos tersebut atau masih diproses. Jika kalian dinyatakan tidak layak, maka akan mendapatkan email atau notifikasi melalui aplikasi Cek Bansos. Demikan 5 program bantuan sosial tahun 2024 ini.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler