Harga Antam di Perdagangan Emas Hari Ini, Selasa 28 Mei 2024

28 Mei 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi emas Antam. /Antara/Aditya Pradana Putra/

KABARCIREBON - Harga emas batangan produk PT Aneka Tambang Tbk pada perdagangan emas hari ini, Selasa 28 Mei 2024 naik sebesar Rp 6.000 per gram dari harga sebelumnya Rp 1.327.000 per gram.

Karenanya, harga emas Antam hari ini menjadi Rp 1.333.000 per gram. Adapun harga jual kembali atau buyback emas batangan sebesar Rp 1.219.000 per gram.

Harga Emas 1 Kilogram

Untuk harga emas batangan seberat 1 kilogram atau 1.000 gram adalah Rp 1.273.600.000 per gram.

Baca Juga: Mengenal Aqua, Pelopor Air Minum Kemasan yang Membanjiri Pasar Indonesia Dirintis Mantan Pegawai Pertamina

Untuk transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor. 34/PMK.10/2017.

Jika harga emas turun, langkah yang tepat anda membeli untuk investasi. Dan jangan pula terburu-buru menjual, karena risiko kerugian menanti anda.

Dan jika harga tinggi, anda bisa menjual karena keuntungan bisa langsung diraih.

Baca Juga: Ini Kata Linda Soal Pegi Alias Perong yang Ditangkap Polda Jabar

Sebaiknya, perhatikan laju harga emas batangan dari hari ke hari sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat.

Perdagangan Emas Hari Ini

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin, 20 Mei 2024.

  • Harga Emas 0,5 Gram Rp 716.000
  • Harga Emas 1 Gram Rp 1.333.000
  • Harga Emas 2 Gram Rp 2.606.000
  • Harga Emas 3 Gram Rp 3.884.000
  • Harga Emas 5 Gram Rp 6.440.000
  • Harga Emas 10 Gram Rp 12.825.000
  • Harga Emas 25 Gram Rp 31.937.000
  • Harga Emas 50 Gram Rp 63.795.000
  • Harga Emas 100 Gram Rp 127.512.000
  • Harga Emas 250 Gram Rp 318.515.000
  • Harga Emas 500 Gram Rp 636.820.000
  • Harga Emas 1.000 Gram Rp 1.273.600.000

Baca Juga: Ini Resep Gulai Ayam Ala Chef Devina, Mulai dari Cara Mengolah hingga Bahan-bahan yang Harus Kalian Siapkan

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler