KABARCIREBON - Rumah merupkan kebutuhan sekunder dan utama bagi banyak orang. Ada berbagai cara membeli rumah, mulai dari pembayaran tunai, secara bertahap, take over, hingga melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dari sekian banyaknya opsi cara beli rumah, pembelian melalui fasilitas KPR tampaknya bisa menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat.
Angsuran KPR Ringan
Baca Juga: Ingin Membeli Rumah Tanpa DP? Ini Daftar Bank Penyedia KPR Rumah Tanpa DP
Sekalipun demikian harus kita sadari bersama dengan cara membeli rumah melalui fasilitas KPR ini selalu ada kaitannya dengan resiko fluktuasi suku bunga dan tingginnya angsuran.
Karena itu, sebelum memutuskan membeli rumah alangkah baiknya konsumen mempertimbangkan terlebih dahulu.
Masih ada cara dan opsi lain bagi konsumen untuk terhindar dari jeratan suku bunga selain tingginnya angsuran.
Dari sekian banyaknya KPR disalurkan perbankan, pembiayaan perumahan dengan sistem syariah salah satunya bisa menjadi sebuah solusi bagi konsumen yang berencana ingin memiliki hunian yang mereka inginkan.
KPR Syariah dengan produk pembiayaan rumah jangka pendek, menengah ataupun panjang yang sesuai dengan prinsip-prinsip sayriah Islamnya ini memiliki beberapa perbedaan dengan KPR konvesional.
KPR Syariah secara umum menerapkan kerja sama atau bagi hasil dan bagi rugi dalam hal pembiayaannya. Di mana, dalam kapasitas ini, lembaga keuangan syariah (Baca Bank) menyiapkan dana untuk membiayai rumah yang konsumne inginkan.
Selanjutnya, rumah yang diingnkan akan disewakan atau dijual belikan kepada pihak lain dengan pembayaran secara bertahap dengan harga yang sebelumnya telah disepakati bersama antar konsumn dengan perbankan.
Sedangkan, perbedaannya dengan bank konvesional. Di sini Bank Konvesional secara umumnya melibatkan transaksi uang yang biasanya akan dikenakan suku bunga bagi para pengaju KPR.
Karena itu di sini, bisa digaris bawahi, bahwa dengan konsumen mengajukan KPR melalui sistem syariah dijamin tidak dikenakan sistem bunga dan jauh dari riba.
Berikut ini kabar-cirebon merekomendasikan pembiayaan Perbankan dengan menggunakan sistem Syariah.
1.BSI Syariah
Pada skema pembiayaan ini, BSI dan nasabah akan bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Sebagai gambaran, bank membiayai rumah hingga 80 persen, sedangkan nasabah 20 persen.
Baca Juga: Singgah di Wisata Alam Bandung Ini: Nikmati Sunset-Alamnya yang Sejuk Jadi Daya Tarik bagi Pelancong
Begitu juga bila konsumen atau nasabah memilih akad jual-beli (Murabahah), maka angsuran yang harus dibayarkan dalam setiap bulannya akan bersifat tetap dan tidak tergantung tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate), dan tetunya akan berbeda jika kita mengajukan KPR ke bank konvesional dari suku bunganya dipastikan akan mengikuti naik-turunnya BI-rate, atau tidak flat.
2.BJB Syariah
Tidak jauh berbeda dengan bank syariah lainnya, BJB Syariah ini juga sama memberikan layanan KPR tanpa menerapkan sistem bunga ber bunga.
Sebagai imbal balik, dari pembiayaan rumah yang disalurkan kepada nasabah menerapkan sistem margin yang dari skemanya menggunakan skema fixed rate.
Karena itu, bagi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan perumahan tidak perlu khwatir. Pasalnya, dari potensi kenaikan jumlah angsuran setiap bulannya, tidak akan berubah hingga berakhirnya masa tenor pinjaman.
3.CIMB Niaga Syariah
CIMB Niaga Syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang berencana ingin memiliki rumah.
Dalam KPR syariah ini, sekema pembiayaan CIMB Niaga Syariah telah diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, dan akan menjadi sebuah landasan hadirnya produk tersebut.
Dari pihak bank akan menjadi pihak yang membeli rumah yang diinginkan pihak pengaju KPR syariah.
Baca Juga: Info Properti: Ini Lokasi Perumahan di Kuningan yang Menawarkan Harga Rumah di Bawah Rp200 Jutaan
Untuk selanjutnya, agar kepemilikan rumah didapat secara utuh kepada nasabah, pihak yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar angrusan setiap bulannya dalam tempo serta besaran angsuran yang telah disepakati bersama, tanpa bunga.
4.BTN Syariah
Sebagai salah satu lembga keuangan flat merah, BTN Syariah lebih mengutamakan layanan perbankan yang memenuhi kebutuhan nasabah berdasarkan dengan ketetapan ajaran Islam dan berpedoman pada prinsip-prsip Syariah.
Berpedoman pada program kepemilikan rumah dari subsidi Pemerintah yang peruntukannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), BTN Syariah memberlakukan angsuran super ringan, untuk pembelian rumah pertama yang dikerjasamakan dengan pengembang.***