Mau Beli Rumah Tanpa Bunga? Ini Daftar Bank Penyedia KPR Rumah Tanpa Disertai Angsuran Bunga

29 Mei 2024, 06:20 WIB
Yuk Kenali! Ini 5 Perbedaan Menarik antara KPR Syariah dan KPR Konvensional /Istimewa/

KABARCIREBON - Rumah merupkan kebutuhan sekunder dan utama bagi banyak orang. Ada berbagai cara membeli rumah, mulai dari pembayaran tunai, secara bertahap, take over, hingga melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dari sekian banyaknya opsi cara beli rumah, pembelian melalui fasilitas KPR tampaknya bisa menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat.

Angsuran KPR Ringan

Ilustrasi KPR Perumahan
Dengan tenggang waktu sekian tahun (Tenor) konsumen biasanya akan mendapatkan angsuran KPR ringan dalam setiap bulannya.

Baca Juga: Ingin Membeli Rumah Tanpa DP? Ini Daftar Bank Penyedia KPR Rumah Tanpa DP

Sekalipun demikian harus kita sadari bersama dengan cara membeli rumah melalui fasilitas KPR ini selalu ada kaitannya dengan resiko fluktuasi suku bunga dan tingginnya angsuran.

Karena itu, sebelum memutuskan membeli rumah alangkah baiknya konsumen mempertimbangkan terlebih dahulu.

Masih ada cara dan opsi lain bagi konsumen untuk terhindar dari jeratan suku bunga selain tingginnya angsuran.

Baca Juga: Eksplor Wisata Lembang Bandung: Dari Nongki Cantik-Nikmati Pemandangan Alam nan Eksotis Bisa Didapat di Sini!

Dari sekian banyaknya KPR disalurkan perbankan, pembiayaan perumahan dengan sistem syariah salah satunya bisa menjadi sebuah solusi bagi konsumen yang berencana ingin memiliki hunian yang mereka inginkan.

KPR Syariah dengan produk pembiayaan rumah jangka pendek, menengah ataupun panjang yang sesuai dengan prinsip-prinsip sayriah Islamnya ini memiliki beberapa perbedaan dengan KPR konvesional.

KPR Syariah secara umum menerapkan kerja sama atau bagi hasil dan bagi rugi dalam hal pembiayaannya. Di mana, dalam kapasitas ini, lembaga keuangan syariah (Baca Bank) menyiapkan dana untuk membiayai rumah yang konsumne inginkan.

Baca Juga: Tiga Beach Cafe di Bali, Tempat Wisata Pantai Kuta Bali dengan Vibes dan Nuansa yang Kentara Lebih Classic!

Selanjutnya, rumah yang diingnkan akan disewakan atau dijual belikan kepada pihak lain dengan pembayaran secara bertahap dengan harga yang sebelumnya telah disepakati bersama antar konsumn dengan perbankan.

Sedangkan, perbedaannya dengan bank konvesional. Di sini Bank Konvesional secara umumnya melibatkan transaksi uang yang biasanya akan dikenakan suku bunga bagi para pengaju KPR.

Karena itu di sini, bisa digaris bawahi, bahwa dengan konsumen mengajukan KPR melalui sistem syariah dijamin tidak dikenakan sistem bunga dan jauh dari riba.

Baca Juga: Yu Ah ke Bogor, 5 Wisata Curug Ini Bisa Menjadi Referensi Liburan Kalian bersama Keluarga di Kota Talas, Bogor

Berikut ini kabar-cirebon merekomendasikan pembiayaan Perbankan dengan menggunakan sistem Syariah.

1.BSI Syariah

Pada skema pembiayaan ini, BSI dan nasabah akan bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Sebagai gambaran, bank membiayai rumah hingga 80 persen, sedangkan nasabah 20 persen.

Baca Juga: Singgah di Wisata Alam Bandung Ini: Nikmati Sunset-Alamnya yang Sejuk Jadi Daya Tarik bagi Pelancong

Begitu juga bila konsumen atau nasabah memilih akad jual-beli (Murabahah), maka angsuran yang harus dibayarkan dalam setiap bulannya akan bersifat tetap dan tidak tergantung tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate), dan tetunya akan berbeda jika kita mengajukan KPR ke bank konvesional dari suku bunganya dipastikan akan mengikuti naik-turunnya BI-rate, atau tidak flat.

2.BJB Syariah

Tidak jauh berbeda dengan bank syariah lainnya, BJB Syariah ini juga sama memberikan layanan KPR tanpa menerapkan sistem bunga ber bunga.

Baca Juga: Tiga Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Terkenal di Cirebon, Kunjungi Tiga Tempat Ini: Dijamin Ketagihan

Sebagai imbal balik, dari pembiayaan rumah yang disalurkan kepada nasabah menerapkan sistem margin yang dari skemanya menggunakan skema fixed rate.

Karena itu, bagi nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan perumahan tidak perlu khwatir. Pasalnya, dari potensi kenaikan jumlah angsuran setiap bulannya, tidak akan berubah hingga berakhirnya masa tenor pinjaman.

3.CIMB Niaga Syariah

Baca Juga: Rekomendasi 3 Keajaiban Wisata Air Terjun Bali: Keunikan Satu Kawasan Waterfall dapat Memancarkan 7 Air Terjun

CIMB Niaga Syariah bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang berencana ingin memiliki rumah.

Dalam KPR syariah ini, sekema pembiayaan CIMB Niaga Syariah telah diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, dan akan menjadi sebuah landasan hadirnya produk tersebut.

Dari pihak bank akan menjadi pihak yang membeli rumah yang diinginkan pihak pengaju KPR syariah.

Baca Juga: Info Properti: Ini Lokasi Perumahan di Kuningan yang Menawarkan Harga Rumah di Bawah Rp200 Jutaan

Untuk selanjutnya, agar kepemilikan rumah didapat secara utuh kepada nasabah, pihak yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar angrusan setiap bulannya dalam tempo serta besaran angsuran yang telah disepakati bersama, tanpa bunga.

4.BTN Syariah

Sebagai salah satu lembga keuangan flat merah, BTN Syariah lebih mengutamakan layanan perbankan yang memenuhi kebutuhan nasabah berdasarkan dengan ketetapan ajaran Islam dan berpedoman pada prinsip-prsip Syariah.

Baca Juga: Info Properti: BTN Kuasai 30 Persen Market Share KPR dengan Penyaluran Pembiayaan bagi 5,2 Juta Unit Rumah

Berpedoman pada program kepemilikan rumah dari subsidi Pemerintah yang peruntukannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), BTN Syariah memberlakukan angsuran super ringan, untuk pembelian rumah pertama yang dikerjasamakan dengan pengembang.***

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler