Cari Bukti Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Kuningan Datangi Tiga Parpol: Bagaimanakah Hasilnya?

- 1 Juli 2024, 21:00 WIB
Bawaslu Kuningan memberikan keterangan pers terkait dua ASN yang diduga melanggar aturan netralitas menjelang Pilkada Kuningan.
Bawaslu Kuningan memberikan keterangan pers terkait dua ASN yang diduga melanggar aturan netralitas menjelang Pilkada Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski dianggap lambat tetapi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan terus bergerak mencari informasi dan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) terutama yang ditenggarai bakal mencalonkan pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kuningan tanggal 27 November 2024.

Selain informasi yang berkembang di media massa, Bawaslu pun mendatangi tiga partai politik besar (Parpol). Yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibawah komando H. Ujang Kosasih, Partai Golongan Karya (Golkar) di bawah kepemimpinan Asep Setia Mulyana dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini dipimpin Toto Taufikurrohman.

Ditambah lagi, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang ada di Kabupaten Kuningan dan BKPSDM Cirebon. Dari keterangan dua lembaga pemerintah yang mengurus kepegawaian tersebut, seorang bakal calon Bupati Kuningan sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) tetapi masih proses sedangkan ASN-nya lagi tidak mengajukan.

Baca Juga: Bawaslu Kuningan Janji Persoalan Dugaan ASN yang Nyalon Bupati akan Dituntaskan Minggu Ini

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman didampingi Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus di sela-sela konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak dan media online di kantor setempat, Senin 1 Juli 2024.

"Kami mengorek berbagai informasi terkait pengambilan formulir pendaftaran, komunikasi politik dan sebagainya tapi keterangan dari tiga parpol tersebut justru berbeda-beda. Ditambah keterangan dari BKPSDM dan ASN yang terduga melakukan pelanggarannya. Semua keterangannya menjadi bahan kajian pengawasan sebagaimanamestinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan Bawaslu Kuningan dalam melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Ada Masalah Apa, Kok Ketua Bawaslu Kuningan Dilaporkan ke DKPP?

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2014.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah