SWI Rilis 10 Investasi Bodong, Tanpa Izin dari OJK: Ini Nama-namanya

- 2 Februari 2023, 21:47 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong. /Pixabay/kalhh/

KABARCIREBON - Pada bulan Januari 2023 Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas penawaran investasi bodong atau investasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan diketemukam 10 entitas ini menunjukan penawaran investasi masih terus mencari korban. Ini harus diwaspadai masyarakat agar berhati-hati dalam memilih investasi," tegas Ketua SWI Tongam Tobing, Kamis (2/2/2023).

Lebih lanjut Tongam melanjutkan, akan terus berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui data center aplikasi waspada investasi.

Baca Juga: Peringati 1 Abad, PCNU Kabupaten Cirebon Gelar NU Bershalawat

"Penanganan terhadap investasi akan dilakukan secara bersama-sama seluruh anggota SWI dari 12 Kementrian atau Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat memproses hukum," katanya.

Menanggapi beredarnya beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Tongam menegaskan, SWI tidak pernah melarang korban menarik dana dari para pelaku investasi bodong.

"SWI memerintahkan pengembalian kerugian diderita masyarakat pada setiap entitas ilegal yang telah dihentikan kegiatannya. Dihimbau juga masyarakat jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera laporkan ke Kepolisian," ungkapnya.

Baca Juga: Rekor Tak Terkalahkan Pelatih Persib Bandung Luis Mila Ternoda, Pernah Dipermalukan Saat Menghadapi PSM Medan

Berikut ini daftar 10 investasi tanpa izin ditemukan SWI:

1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork:

    Panawaran investasi melalui market place dan jasa digital
    marketing tanpa izin

2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa):

    Penawaran Investasi pembiayaan properti tanpa izin

3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya):

    Penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT                Gemilang Citrus Berjaya

4. Ayostore.id:
   

    Penyelenggara e-commerces serta menawarkan perjalanan ibadah umroh tanpa izin

 

5. Realms of Ruby:
   

    Penyelenggara aset kripto tanpa izin

6. konsor.io:
   

    Penyelenggara aset kripto tanpa izin

7. Go-Star:
   

    Money game dengan modus kerjasama toko online tanpa izin

8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia):
   

    Money game atau penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi Mego Supply Indonesia

9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01:

    Penyelenggara trading tanpa izin

10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera):

      Penawaran pelunasan utang tanpa izin.***

 

 

 

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x