OJK Menyatakan Tidak Keberatan dengan RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang Sedang Sakit Ini

- 11 Februari 2023, 12:26 WIB
Ilustrasi asuransi./
Ilustrasi asuransi./ /Pexels/karolina Grabowska/

KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan keberatan dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) yang sedang sakit ini.

Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang sekarang ini memiliki permasalahan (Sakit-sakitan) diminta OJK untuk melakukan beberapa langkah agar RKP dapat diimplementasikan dengan baik.

"Pernyataan tidak keberatan ini atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dalam Rapat Umum Anggota (RUNA)," kata Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah dikutip kabarcirebon.com dari siaran pers OJK, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Dengan Melengkapi Seluruh Persyaratan Ini, UMKM Bisa Langsung Mendapat Pencairan Dana KUR dari BSI

Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keungan asuransi yang sedang sakit-sakitan tersebut.

RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah memuat serangkaian program yang disusun asuransi itu dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.

"OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912,"

Baca Juga: Kabar Baik, Tunda Bayar Segera Dibayar, Ini Penjelasan Sekda Kuningan

"Pada tahap awal asuransi ini juga perlu mengumumkan dengan baik terkait dengan kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK," kata Darmansyah.

Untuk sekedar diketahui, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 ini merupakan satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia yang telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuditas yang tidak mencukupi.

Karenanya dengan kondisi sakit-sakitannya itu telah membuat OJK untuk memasukan perusahan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK.

Baca Juga: Berkat Fakir Miskin, Warkop FM Kuningan Merambah ke Tiap Desa dan Rekrut 200 Tenaga Kerja

"Asuransi ini telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang tengah dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatannya pada 10 Februari 2023 ini," kata Darmansyah.***

 

 

 

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah