Ferdly mengatakan, kasus yang telah dilakukan oleh kedua pejabat OJK tersebut, sebenarnya terjadi pada 2018 lalu.
"Pada 2018 lalu keduanya juga sudah dikenakan sanksi etika dari OJK Cirebon. Namun, karena keduanya masih memiliki kewajiban untuk membayar angsuran, cicilan pokok, bunga dan denda, kasus ini kembali mencuat, dan keduanya kembali terseret pada 2023 ini," paparnya.
Baca Juga: Ada Paket Kurma di Luxton Cirebon untuk Berbuka Puasa Bersama dengan Keluarga dan Orang Terkasih
Adapun dari nilai kewajiban yang harus dibayarkan kedua mantan pejabat OJK Cirebon tersebut sebesar Rp 3,2 miliar.
"Dari nilai sebesar itu, juga termasuk besaranya kredit, bunga dan dendanya," katanya.
Saat ini untuk penanganannya, OJK Cirebon, telah menyerahkan sepenuhnya kepada BPR KR.
"Kami berupaya untuk mendesak dari sisi kewajibannya. Mengingat keduanya pegawai OJK, dan mengenai teknisnya itu kita serahkan kembali sepenuhnya kepada BPR KR," papar Ferdly.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.