Selain PNS ada juga yang mendapat THR dan Gaji ke 13, contohnya pegawai non ASN atau honorer juga mendapatkan THR dan Gaji ke 13.
Berikut 4 kategori temaga honorer yang bisa mendapatkan Gaji ke 13 dan THR :
1. Pegawai Non Asn atau Honorer yang bekerja di bidang Lembaga Nonstruktural.
2. Pegawai Non Asn atau Honorer yang bekerja pada bidang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.
3. Pegawai Non Asn atau Honorer yang bekerja pada bidang lembaga penyiaran publik.
Baca Juga: Istri yang Dijamin Masuk Surga, Simak Hadis Ini
4. Pegawai Non Asn atau Honorer yang bekerja pada bidang Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 jadwal pencairan THR PNS akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika Idul Fitri tanggal 22 April 2023 maka THR akan dicairkan tanggal 11 April 2023.(Sylviani Salsabila Putri).***