Senyap Namun Pasti, LPS Kucurkan Rp300 Miliar untuk Nasabah BPR KRI

- 31 Mei 2024, 08:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Sri Sunarti ex-nasabah BPR KRI yang menerima pembayaran simpanan dari program penjaminan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama Sri Sunarti ex-nasabah BPR KRI yang menerima pembayaran simpanan dari program penjaminan LPS. /Foto/Ist/

KABARCIREBON - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menuntaskan pembayaran simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat. LPS telah mengucurkan dananya untuk membayar klaim simpanan sebesar Rp331 miliar milik 29.918 nasabah BPR KRI.

Dalam rangka memberikan rasa tenang kepada masyarakat khususnya nasabah BPR KRI, tim LPS bergerak cepat melakukan proses pembayaran nasabah BPR KRI. Proses pembayaran tahap pertama telah dimulai oleh LPS pada tanggal 19 September 2023 dimana kurang dari 7 hari kerja semenjak BPR KRI dicabut izin usahanya pada tanggal 12 September 2023 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Patut diketahui, bahwasanya dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS. Masyarakat pun diimbau agar tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena dana yang dimiliki oleh LPS sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Inovasi LPS Sehatkan Kembali BPR Indramayu Jabar

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Sudiro ex-nasabah BPR KRI yang menerima pembayaran simpanan dari program penjaminan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Sudiro ex-nasabah BPR KRI yang menerima pembayaran simpanan dari program penjaminan LPS.
Sebagai informasi, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini. Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga, dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.

Sempat Polemik, Akhirnya Nasabah Menerima Haknya Kembali

Sebelumnya diberitakan, raut bahagia terpancar jelas dari wajah Sri Sunarti, seorang pensiunan anggota DPRD Kabupaten Indramayu setelah menerima simpanannya yang didepositokan di BPR KRI.

Baca Juga: Glontorkan Rp280 Miliar, Ketua Dewan Komisioner: LPS Gercep Memberi Ketenangan kepada Nasabah BPR KR Indramayu

“Doa kami pun terkabul, akhirnya datang LPS dan hak kami dapat kembali tanpa kurang sepeser pun, terima kasih juga untuk bank perantara, pelayanannya mantap dan tanpa perlu waktu lama kami menerima simpanan kami kembali,” ujarnya saat ditemui di Indramayu beberapa waktu lalu.

Dia menceritakan, awalnya simpanannya yang ditabung di BPR KRI sempat tidak bisa diambil sewaktu bank tersebut ditutup.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah