PT SLI Majalengka Siap Fasilitasi Pengadaan Rumah bagi Pekerjanya Melalui Sistem KPR dengan DP 0 Persen

- 9 Juni 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi KPR Perumahan
Ilustrasi KPR Perumahan /ANTARA/

KABARCIREBON - PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Kabupaten Majalengka salah satu perusahaan di Kabupaten Majalengka yang berusaha memfasilitasi penyediaan perumahan bagi karyawannya melalui sistim kredit pemilikan rumah (KPR).

Penyediaan perumahan karyawan dilakukan dengan cara bekerjasama dengan sejumlah pengembang perumahan dan perbankan dengan fasilitas KPR yang terjangkau dan bahkan dengan DP 0 persen.

Mendukung Setiap Karyawan Miliki Rumah

Ilustrasi rumah bagi karyawan
Ilustrasi rumah bagi karyawan
PR & Legal PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Agus Rusyana melalui pesan WA mengungkapkan, pihak perusahaan sangat mendukung setiap karyawan memiliki rumah, apalagi bila rumah karyawan tersebut dekat dengan lokasi kerja, sehingga potensi dan etos kerja karyawan bisa lebih meningkat.

Baca Juga: Informasi Properti, Mencari Perumahan yang Tak Jauh dari Bandara Kertajati Majalengka? Ini Lokasinya

“Hal ini sudah kami lakukan, dengan cara menggandeng dan bekerjasama dengan beberapa pengembang perumahan dan perbankan untuk dapat memfasilitasi perumahan bagi karyawan dengan fasilitas kredit yang terjangkau atau bahkan dengan DP 0%.” ungkap Agus.

Menurutnya, setiap karyawan yang akan mengajukan kredit perumahan, akan sangat diapresiasi dan diupayakan diberikan kemudahan dalam mendapatkan dokument pendukung, seperti penerbitan SK, surat aktif bekerja, bukti payrol atau persyaratan lainnya yang bisa dipenuhi pihak perusahaan.

“Kami bahkan mendorong Koperasi Karyawan agar dapat mefasilitasi anggotanya, bila membutuhkan biaya untuk pembayaran DP atau administrasi lainya, dengan sistem pembiayaan lunak.” katanya.

Baca Juga: Informasi Properti: Perumahan Terjangkau di Bawah Rp200 Juta di Kabupaten Cirebon

Disinggung soal TAPERA Agus menyebutkan jika pandangannya sejalan dengan yang disampaikan APINDO pusat.

Menurutnya, sàat ini kontribusi pemberi kerja atas iuran jaminan sosial kisaran 18% dimana 10.19% diantaranya adalah untuk iuran BPJS TK, bilamana ditambah TAPERA 0.5% maka setiap bulan kewajiban yang harus dibayarkan adalah 11.39% kemudian sekitar 7-8% adalah tunjangan lainya (unfixed allowance) bagi karyawan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah