Sejarah Baru LPS, Berhasil Sehatkan Kembali Bank Prekonomian Rakyat Indramayu

- 13 Juni 2024, 15:19 WIB
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Swandi saat menyampaikan paparannya dalam acara Temu Media di Cirebon, Kamis (13/06/2024).
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Swandi saat menyampaikan paparannya dalam acara Temu Media di Cirebon, Kamis (13/06/2024). /Foto/KC/

LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya. Tindakan tersebut misalnya melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas pada saat bank dalam status bank dalam penyehatan dan tidak eligible untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Indonesia atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat.

Baca Juga: Ini Tujuh Daftar Kedai Bebek Goreng di Tegal: Ada Bebek Goreng Si Jay- Ayam dan Bebek Pak Boss

Penjajakan kepada calon investor yang berminat utk mengambil alih bank, telah dilakukan kepada bank yang telah ditetapkan sebagai bank dalam resolusi sebelum diputuskan opsi resolusinya.“Dan opsi ini akhirnya telah diterapkan dalam penyelamatan BIMJ,” ujarnya.

Update Pelaksanaan Likuidasi dan Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI

 Data per 31 Mei 2024, total simpanan layak bayar Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang telah dibayarkan LPS telah mencakup total simpanan sebesar Rp 331,15 milyar (97,98 persen), dan total rekening sebanyak 33.400 rekening (97,26 persen). BPR KRI merupakan bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK sejak September 2023 lalu.

Baca Juga: Tempat Wisata yang Murmer: Banyak Wahana Permainan yang Seru di Water Park Cirebon Ini

Sebagai informasi, berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukan tren yang positif. Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim tahap pertama penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja, namun sekarang pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja sejak bank dicabut izin usahanya utk pembayaran tahap pertama yang mencakup lebih dari 70% nasabah.

Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu dihimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya. LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan.***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah