Tidak Ada yang Meringankan, Bahkan Lebih Banyak Memberatkan: Putri Candrawati Pantas Divonis 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023, 21:27 WIB
Terdakwa PC tunjukkan bukti kekerasan seks yg dia alami, begini urutan-urutannya. Foto: Putri Candrawati di depan sidang PN Jaksel /PMJNews/

KABARCIREBON - Setelah memvonis mati Ferdy Sambo, giliran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim menilai istri terdakwa Ferdy Sambo ini secara sah meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa pada persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Pemkab Kuningan Buka Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT Lembaga Keuangan Mikro, Ini Link Persyaratannya

"Dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," tambah Wahyu Iman Santosa.

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Putri Candrawati penjara selama 8 tahun.

Dalam dakwaan penuntun umum, Putri Candrawati dinilai melakukan pembunuhan berencana dengan suaminya Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharade E, Ricky atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Guru, MKKS Gugus Cilimus Kuningan Gelar Blanded Learning Pola In dan On

Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono mengungkapkna, tidak ada yang meringankan bagi terdakwa Putri Candrawati dalam vonis 20 tahun tersebut."Tidak ada yang meringankan terdakwa," katanya.

Menurutnya, ada lima hal yang memberatkan vonis bagi Putri Candrawati. Pertama terdakwa seorang istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari semestinya menjadi tauladan bagi para anggota Bhayangkari lainnnya.

Baca Juga: Beredar Pernyataan Pengunduran Diri kepada Ketua DPRD Kabupaten Indramayu: Lucky Hakim Mengundurkan Diri

"Kedua perbuatan terdakwa telah mencorang intitusi organisasi para istri Bhayangkari," katanya.

Ketiga, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak berterus terang selama digelarnya persidangan,sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Sedangkan yang keempat, terdakwa Putri Candrawati juga tidak mengaku kesalahannya, bahkan memposisikan dirinya sebagai korban, pelecehan Brigadir J.

Baca Juga: Lili Eliyah Alokasikan Pokir Rp 1 Miliar untuk Rehab Desa

"Sedangkan kelima, perbuatan terdakwa tjuga sangat berdampak dan menimbulkan banyak kerugian pada beberapa pihak, baik material ataupun moril, tidak hanya itu terdakwa Putri Candrawati telah memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," tambah Alimin.***

 

Editor: Epih Pahlapi

Tags

Terkini

Terpopuler