Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate Jalani Pemeriksaan Pertama di Kejaksaan Agung, Ada 5 Tersangka

24 Mei 2023, 12:01 WIB
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS, ingat lagi nasib PT RADNET yang dulu pernah juga mengerjakan proyek pengembangan internet tahun 2010 /kejaksaan.go.id

KABARCIREBON - Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung mulai memeriksa Johnny G Plate dalam statusnya sebagai tersangka. Ini merupakan pemeriksaan pertama Johnny G Plate sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Ketut Sumadana, Selasa 22 Mei 2023 mengungkapkan agenda Kejaksaan Agung memeriksa Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo.

Ketut Sumadana belum mau membeberkan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate, dalam kapasitas tersangka atau saksi bagi tersangka lain dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo tahap 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementrian Kominfo.

Baca Juga: Sebelum Ditahan Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo, Johnny G Plate Tanda Tangan Mutasi Pejabat Eselon I

"Itu kewenangan penyidik. Yang jelas hari ini diperiksa. Hanya sebagai tersangka atau saksi dari tersangka lain kasus proyek BTS 4G BAKTI," tutur Ketut Sumadana.

Seperti diketahui, selaian menetapkan tersangka dan menahan Johnny G Plate, penyidik Kejaksaan Agung juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI.

Lima tersangka lainnya ditajahan sejak bulan Januari sampai Mei 2023 lalu, antara lain:

Baca Juga: Mahfud MD Persilakan BPKP Periksa Dokumen Proyek, Ternyata Harga Tower BTS Segini, Kasus Korupsi Kominfo

1. Anang Achmad Latief (AAL), Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.

2. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI).

3. Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

4. Mukti Alie (MA), PT Huawei Tech Investment.

5. Irwan Heryawan (IH), Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga: Sekarang Cenderung Melonjak, Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Kabupaten Majalengka Tidak Stabil

"Pemeriksaan ini untuk menguatkan sangkaan yang telah ditetapkan penyidik. Juga untuk memperkuat struktur hukum soal dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI," tutur Ketut Sumadana.

Seperti diketahui Kejakgung menjadikan Menkominfo Johnny G Plate yang juga Sekertaris Jendral (Sekjen) Partai Nasdem, sebagai tersangka, bersama lima lainnya.

Keenam orang itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan infrastruktur digital berupa pembangunan tower di daerah terluat, terpencil dan tertinggal (kawasan 3T) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SMPN 3 Cirebon Sukses Gelar Pesona Purnawiyata

Ada lebih dari 4.000 tower BTS 4G BAKTI yang dipasang. Namun baru dilaporkan 1.200, dan yang terverifikasi hanya 985 tower.

Dari 985 tower, pemerintah melalui Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) melakukan pemeriksaan lewat satelit dan mengambil sampel 8 tower.

Ternyata 8 tower sampel itu semuanya tidak ada yang berfungsi. Tower BTS 4G BAKTI itu sebagai infastruktur untuk pemerataan akses internet atau digital bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Kapan Harga Tiket Indonesia vs Argentina pada Ajang FIFA Matchday Juni 2023 Dirilis, Ini Bocorannya

Negara, seperti disangkakan penyidik Kejaksaan Agung, berpotensi menelan kerugian sangat besar dalam kasus korupsi ini, mencapai Rp.8,3 triliun.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler