KABARCIREBON - Tanggal 1 Juni 2023 adalah Hari Lahir Pancasila. Kenapa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia? Berikut pemikiran Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Alumni GMNI, Abdy Yuhana tentang Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup dalam berbangsa tentunya tidak hadir begitu saja melainkan melalui sebuah proses dan dialektika dalam keberadaannya.
Soekarno menggali Pancasila berdasarkan logika penggaliannya tidak terlepas akan konsep geopolitik Indonesia.
Pancasila hadir menjadi kohesifitas atas pertanyaan tentang apa staat ide (konsep Negara) yang cocok bagi bangsa Indonesia sebagaimana pertanyaan Radjiman Wedyodiningrat Ketua BPUPKI.
Secara substansial pidato Soekarno merupakan kehendak untuk merumuskan staat ide Republik Indonesia Merdeka, sebagai penopang eksisitensi yang dapat memberikan ruang partisipasi bagi seluruh golongan dan kemajemukan bangsa.
Sehingga, dalam kontek itu Pancasila menunjukan juga tujuan, yaitu selain das sollen (seharusnya) juga sebagai das sein (realitas) ideal bangsa Indonesia yang hendak dituju.
Baca Juga: Ciptakan Generasi Patuh Berlalulintas Sejak Dini, Satlantas Polres Ciko Gelar Polsanak
Dalam hal berbangsa, Pancasila menghendaki bahwa keindonesiaan yang sudah diikatkan menjadi semakin kokoh dan dalam kontek bernegara segala aktivitas kemasyarakatan dan kenegaraan harus bersumber pada konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 yang juga di dalam pembukaannya termuat sila-sila Pancasila dalam alinea ke- 4.
Maka, Pancasila memiliki tiga relasi yang kuat–relasi antara individu dengan individu, indivudu dengan Negara dan individu dengan Allah SWT-Tuhan pencipta alam semesta.
Tiga relasi Pancasila tersebut kemudian tentunya perlu peran Negara untuk mengatur sehingga kehadiran Negara dapat dirasakan ada oleh warga bangsa Indonesia.
Baca Juga: Pancasila, Way of Life, Ini Dialog Bung Karno dengan Presiden Yugoslavia
Dalam hubungan individu dengan individu, konsep silih asah, silih asih dan silih asuh menjadi hal yang relevan dalam kontek kekinian untuk menjaga harmoni sosial ditengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini yang nampaknya semakin menjauh dari spirit tersebut.
Konsep hubungan individu dengan Negara yang sudah diakomodasi dalam UUD 1945 menjadi hal yang perlu diingatkan lagi karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah disepakati Konstitusi sebagai acuan bukan yang lain-hal ini sejalan dengan konsep Negara demokrasi konstitusional yaitu adanya jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dalam menentukan staat ide bagi bangsa Indonesia, hal menarik yang disampaikan oleh Moh. Hatta adalah pernyataanya. Kalau negara ini didasarkan pada agama maka hanya berlaku bagi satu agama saja.
Baca Juga: Inilah Kabar Terbaru dari RM BTS Kim Nam-joon dan J-Hope yang Sudah 5 Minggu Ikuti Wajib Militer
Oleh karenanya, Hatta setuju dengan konsep negara kebangsaan yang di dalamnya mengakomodasi semua agama yang ada.
Karena, melihat realitas religiusitas yang ada di nusantara yang kemudian ditajamkan oleh Soekarno yang menyatakan, bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknyalah ber-Tuhan.
Tuhannya sendiri sesuai dengan agamanya. Maka, menjadi jelas tentang konsep Ketuhanan Yang Maha Esa yang dimaksud dalam Pancasila adalah Negara Indonesia mempercayai adanya Tuhan.
Baca Juga: J-Hope BTS Jadi Tentara Aktif, Kini Jadi Instruktur Latihan di Kamp Pelatihan Divisi Infanteri
Dan setiap warga negaranya untuk memiliki agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan tentunya negara perlu menjaminnya dengan memberikan kepastian rasa aman.***