Petugas Haji Wafat Saat Bertugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta

21 Agustus 2023, 22:12 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan Zaenudin mendatangi rumah ahli waris dari petugas haji yang wafat pada saat bertugas di Arab Saudi /Foto/Humas BPJS Ketenagakerjaan/

KABARCIREBON - Suasana duka sempat menyelimuti hati para jemaah haji berasal dari Kabupaten Banyumas. Hal itu, seusai tersirat kabar dari salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kolter ke 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi pada saat tengah menjalankan tugasnya.

Merupakan seorang pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negri 3 Banyumas dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum Sirau Kemranjen ini meninggalkan seorang istri dan anaknya yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Karenanya, atas musibah yang menimpanya ini pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai Rp183 juta yang diserahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.

Baca Juga: Lebih dari Rp8 Miliar Aset Para Pengemplang Wajib Pajak di Jawa Barat, Serentak Dilelang Kanwil DJP Jabar

Turut hadir Dirjen Penyelenggra Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan Zaenudin.

Yaqut mengungkapkan, pihaknya merasa kehilangan atas meninggalnya almarhum, karenanya manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi simbol penghormataan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya selama ini.

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jamaah haji kita didominasi oleh jamaah lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah, sehingga coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023.

Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Anggoro mengatakan bahwa kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya,"

"Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah," ungkap Anggoro dalam keterangan perssnya kepada "KC", Senin (21/8/2023)

Dalam kesempatan tersebut Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.

Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.

"Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan,"

"Nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021," imbuh Anggoro.

Seraya menutup kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.

Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,”tutup Anggoro.

Sementara itu kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon Sudarwoto menambahkan, pihaknya mendukung penuh Keputusan Kementerian Agama No 433 untuk melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

"Kami akan mensosialisasikan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja dibawah Kementerian Agama khususnya di wilayah CiAyuMajaKuning,' ujur Sudarwoto.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.
 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler