KABARCIREBON - Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling yang dihadirkan Polres Tegal, Jawa Tengah dari mulai 26-31 Januari 2024.
Layanan SIM Kelilng tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kadaluarsa SIM tersebut habis. Bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Ini jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Tegal:
-Senin, 29 Januari 2024 di Kantor Kecamatan Pagerbareng
-Selasa, 30 Januari 2024 di Polsek Dukuhturi
-Rabu, 31 Januari 2024 di Polsek Margasari
-Jumat, 26 Januari 2024 di Mal Pelayanan Publik Kab.Tegal
-Sabtu, 27 Januari 2024 di Polsek Lebaksiu
Waktu operasional: Senin S/D Rabu pukul 08.00 -12.00 WIB
Jumt dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Raih 8 Penghargaan Indonesia Green Awards 2024
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
Baca Juga: Rumah Wawan yang Ambruk Disambar Petir Peroleh Bantuan dari Pemda Kuningan
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Sejumlah Stakeholders Bertekad Wujudkan Kuningan Sebagai Kabupaten Pendidikan
Catatan: diluar tarif pemerintah, ada biaya lainnya seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000, tes piskologi Rp100.000.***