KABARCIREBON - Bagi masyarakat yang belum sempat mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, sebaiknya dilakukan sekarang ini juga. Sebab, SIM syarat wajib yang harus dimiki oleh pemilik kendaraan.
Sat Lantas Polres Tasikmalaya pada Januari 2024 ini melayani SIM Keliling bagi warga Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kedaluarsa SIM tersebut habis.
Karena itu, jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Tasimalaya:
1.Senin, SIM Keliling ditempatkan di Taman Kota Tasikmalaya
2.Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Bunderan Padayungan
3.Rabu, SIM Keliling ditempatkan di KCP Bank BJB Cikurubuk
4.Kamis, SIM Kelilng ditempatkan di Pasar Pancasila