KABARCIREBON - Bagi masyarakat yang belum sempat mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, ini ada layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Ciamis
Pelayanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kedaluarsa SIM tersebut habis.
Karena itu, jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Perintah Komando Angkatan Darat, Bupati Imron Ikut Bersihkan Sungai yang Sering Dilanda Banjir
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Cimis:
-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Kawali
-Selasa, SIM Keliling ditempatakn di Panjalu
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Rancah
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Cipaku
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Banjarsari