KABARCIREBON - Bagi warga Kota Banjar yang belum sempat mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, ini ada layanan SIM Keliling dari Sat Lantas Polres Kota Banjar.
Pelayanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masa kedaluarsa SIM tersebut habis.
Karena itu, jika masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Perintah Komando Angkatan Darat, Bupati Imron Ikut Bersihkan Sungai yang Sering Dilanda Banjir
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling bagi warga Banjar:
-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Langensari
-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Ampel Koneng
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Langensari
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Langkap Lancar
-Jumat, SIM Keliling ditempatkan di Binangun