Dedi Mulyadi Temui Anton Charliyan Terkait Kasus Vina Cirebon, Terungkap Penyidik Temukan Pisau dan Mandau

14 Juni 2024, 00:11 WIB
Dedi Mulyadi saat berbincang dengan Anton Charliyan terkait kasus Vina Cirebon. /Kabar Cirebon/Youtube Kang Dedi Mulyadi/

KABARCIREBON - Dedi Mulyadi terus menggali kasus Vina Cirebon. Mantan Bupati Purwakarta itu, bahkan menemui Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, Kapolda Jabar di tahun 2016 saat terjadinya peristiwa kematian Vina dan Eky.

KDM sengaja menemui Anton Charliyan yang juga sesepuh masyarakat Jawa Barat. Selain bersilaturahmi, juga ingin konfirmasi dan klarifikasi bagaimana Polda Jabar menangani kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016 lalu.

Anton Charliyan menyambut kedatangan KDM dengan suka cita. Ia mengaku sangat senang bertemu dengan mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Baca Juga: Hutang Lunas dan Harta Berlimpah, Kisah Jemaah yang Istiqomah Ikuti Dzikir dan Manakib di Pesantren Al-Marifah

Kepada KDM, Anton Charliyan membenarkan pada saat kematian Vina dan Eky Sabtu malam 27 Agustus 2024, Polda Jabar tengah di bawah kepemimpinannya.

Anton Charliyan menjelaskan kalau dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 akhir, tepatnya 16 Desember 2016.

Sedangkan berkas kasus kematian Vina dan Eki sudah masuk ke Polda Jabar sebelum ia menjabat sebagai Kapolda Jabar, yaitu 9 November 2016.

Baca Juga: Resep Praktis Membuat Sayur Sambel Godong Kuliner Khas Cirebon: Dijamin Maknyuss

“Jadi kalau di polisi ini, kalau berkas sudah masuk, otomatis aktivitas penyidikan di lapangan itu sudah sangat berkurang,” jelas Anton Charliyan kepada Kang Dedi Mulyadi di kanal Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL.

Namun, Anton Charliyan menerangkan, saat itu berkas kematian Vina dan Eki belum P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

“P21-nya itu seminggu setelah saya menjabat sebagai Kapolda, yaitu tanggal 23 Desember 2016. Tanggal 16 ke 23 sekitar seminggulah,” katanya.

Baca Juga: Bubur Cecek Kuliner Khas Cirebon Gurih dan Nikmat: Ini Resep dan Cara Mengolahnya

Diungkapkan Anton Charliyan, berkas tersebut ditangani tim gabungan antara Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota. Karena saat itu orang tua Eki yang merupakan anggota polri khawatir terkait netralitasnya tidak maksimal, sehingga kemudian ditangani Polda Jabar.

“Saat itu juga sudah ada riak-riak namun kecil karena saat itu para pelaku dianggap sadis, sadis. Sehingga ada isu-isu mau diserbu oleh masyarakat. Untuk meminimalisir masalah akhirnya ditariklah ke Polda,” ungkapnya.

Menurut Anton Charliyan, karena penanganan kasus kematian Vina dan Eki ini sudah di ujung, sehingga tidak ada atensi khusus dan landai saja.

Baca Juga: Minimalisir Potensi Pelanggaran Pemilu, KPU Kabupaten Cirebon Bentuk Divisi Hukum dan Pengawasan

“Saat itu (sebelum Anton Charliyan tahun 2016 silam) yang jadi Kapolda Jabar itu Pak Bambang Waskito, saat ini sudah purnawirawan,” katanya.

Anton menegaskan, penyidikan yang dilakukan harus berdasarkan fakta dan dalam penyidikan tidak boleh menyimpulkan.

“Karena kalau dari sisi korban, pelaku yang salah. Sedangkan dari pelaku, polisi yang salah. Karenanya polisi itu harus ada manajemen konflik dan ditengahi dengan bukti yang dikuatkan dengan saksi ahli kemudian dikaitkan dengan petunjuk,” katanya.

Baca Juga: Muncul Puluhan PKL Baru, Lapak di Puspa Siliwangi Kuningan Diduga Diperjualbelikan hingga Rp10 Juta: Benarkah?

Anton mengaku tidak mengetahui penyidikan yang dilakukan sudah benar atau tidak. Untuk itu, ia pun meminta dilakukan audit penyidikan terkait kasus kematian Vina dan Eki tersebut.

“Audit penyidikan ini biasanya didahului dengan gelar perkara khusus untuk merekonstruksi siapa sebenarnya tersangkanya juga merekonstruksi saksi dan bukti,” terangnya.

Karena, sambung Anton Charliyan, dalam visum disebutkan kematian Eki tersebut tidak wajar akibat trauma benda tumpul dan tidak ada luka tusuk.

Baca Juga: Terkait Dugaan Penyimpangan Muscab, Anggota HIPMI Majalengka Sampaikan Permohonan Maaf

“Sedangkan ada barang bukti yang salah satunya itu pisau dan mandao, kenapa tidak masuk dalam visum,” katanya.

Sehingga, kata Anton Charliyan, dalam melihat kasus tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja, melainkan memahaminya harus konprehensif.

“Polisi silahkan jadi ‘juru masak’ yang baik, biarkan hakim yang menentukan,” ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Penyakit, Ratusan Hewan Kurban di Majalengka Jalani Karantina

Sedangkan terkait dugaan penyiksaan terhadap para terdakwa yang saat itu berstatus tersangka kasus kematian Vina dan Eki oleh oknum polisi, Anton Charliyan mengatakan telah dilakukan pemeriksaan.

"Itu katanya dikerjain sesama tahanan, yang terlibat saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau dilakukan oleh penyidik terdahulu, propam sekarang sudah turun," katanya.

Sementara, Kang Dedi Mulyadi menjelaskan, dirinya telah menulusuri aktvitas para terpidana Saka Tatal saat malam kejadian kematian Vina dan Eki.

Baca Juga: Fitria Pamungkaswati Disebut Jadi Sosok Kunci di Pilwalkot Cirebon

Bahkan, Kang Dedi Mulyadi pun melakukan rekonstruksi aktivitas Saka Tatal saat itu. Antara keterangan dan rekonstruksi tersebut semuanya nyambung. Padahal itu dilakukan mendadak.

“Saya melakukan penelusuran hingga pada tahap keyakinan, jujur saja saya sudah dalam tingkat keyakinan, bahwa anak itu (Saka Tatal) tidak bersalah. Boleh dong saya punya keyakinan. Karena saya ketemu A, ketemu B dilakukan rekonstruksi semuanya nyambung tanpa direncanakan,” jelasnya.

Kemudian terkait 5 terpidana lainnya, menurut Kang Dedi Mulyadi, mereka mempunyai alibi yang sangat kuat. Saat ini semua saksi terkait keberadaan mereka di malam kejadian telah mencabut BAP-nya, kecuali Pak RT dan anaknya.

Baca Juga: Janji Calon Bupati Majalengka H Yayat Hidayat: Wujudkan Pendidikan SD-SMA Gratis & Beasiswa Bagi Mahasisiwa

Lima terpidana tersebut, kata Kang Dedi Mulyadi, kecuali Rivaldi karena ia mengaku belum bertemu dengan keluarganya. Sehingga ia belum mendapatkan informasi yang lengkap tentang Rivaldi.

Kang Dedi Mulyadi menegaskan, masyarakat tidak membenci Polri, tetapi siapapun yang bersalah harus ditindak. “Rakyat bersalah harus ada tindakannya, aparat yang bersalah juga harus ada tindakannya,” pungkasnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Tags

Terkini

Terpopuler