Kado Spesial dari Jokowi untuk Pekerja Indonesia

- 1 Januari 1970, 07:00 WIB

CIREBON, (KC).-



Momen
pergantian tahun selalu disambut dengan suka cita oleh hampir semua orang.
Namun perayaan tahun ini terasa lebih spesial, karena Presiden Joko Widodo
memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia, yakni berupa peningkatan dan
penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
atau yang kini juga dikenal dengan BP JAMSOSTEK.



Peningkatan
manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden JokoWidodo pada tanggal
2 Desember 2019. Manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif
dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.



Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menekankan bahwa peningkatan manfaat tersebut diperuntukan
sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan
keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun
kematian pada saat bekerja. 



"Pemerintah
terus berusaha meningkatan perlindungan yang optimal untuk pekerja Indonesia
melalui evaluasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Diharapkan dengan
manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja
dengan nyaman dan tenang, sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas
di dalam dan di luar perusahaan, sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk
meningkatkan kualitas SDM Indonesia", tutur Ida.



Manfaat JKK Makin Baik



Program
JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan dari risiko
kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di
tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.



JKK
selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan
pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya
transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak
bekerja, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total hingga
maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan
pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).



Manfaat
JKK di atas menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan
manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019,
antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan
nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan
seterusnya sebesar 50% hingga sembuh. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang
mengalami kecelakaan kerja.



Biaya
transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta,
biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan
biaya transportasi angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya
Rp 2,5 juta.

Halaman:

Editor: Administrator


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah