KABARCIREBON - Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya mantan artis, Venna Melinda.
Atas dugaan kasus KDRT tersebut, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
"Kami telah melakukan pemanggilan, dan menetapkan FI sebagai tersangka. Nanti, Senin depan yang bersangkutan akan kami panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
Pemangilan Ferry Irawan yang dilakukan Polda Jatim, itu atas pemeriksaaan Istrinya Venna Melinda, terkait dengan pelaporan dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadarp dirinya.
"Sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan korban, penyidik telah melakuan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi pengacara Hotman Paris," katanya.
Sementara itu, meski sekarang kondisinya sudah mulai membaik, Venna Melinda sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit di daerah Surabaya, setelah dirinya menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan suaminya, Ferry Irawan.
Baca Juga: Hari Ini Kapolri Hadir di Majalengka Jadi Narasumber Wawasan Kebangsaan, di Milad PUI ke-105 Tahun
KDRT yang dilakukan Ferry Irawan, pada saat ke duanya bersama di salah satu hotel berbintang di Kediri Jatim.***