Setelah disetujui DPR, BPIH tahun 2023 menjadi Rp 90 juta dengan rinian Bipih sebesaar Rp 49,8 juta atau 55,3 persen dari total BPIH dan nilai manfaat sebeasr Rp 40,2 juta atahu 44,7 persen.
Singkatnya, perubahan Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah haji itu terjadi karena adanya perubahan angka BPIH dan skema pembiayaan.
Baca Juga: DPPKBP3A Kabupaten Kuningan Sabet Dua Penghargaan
Komponten biaya haji yang dibahas meliputi konsumsi, akomodasi, dan masyair.
Terkait konsumsi, Kemenag RI dan DPR RI menyetujui untuk jamaah haji di mekkah ditambah 4 kali menjadi 44 kali dari semula 40 kali. Tambahkan 4 kali makan itu diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.
Sementara itu, konsumsi di Madinah diberikan 18 kali. Menu katering untuk jemaah disepakati bernuansa nusantara dan bahan baku serta pekerjanya dari Indonesia.***