KABARACIREBON - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna keberatan dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Eman Sulaeman terhadap dirinya dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kepada Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun.
Terkait vonis majelis hakim yang dibacakan, Senin, 10 April 2023, Ajay mantan Wali Kota Cimahi mengajukan banding.
Baca Juga: Divonis Empat Tahun, Hakim Juga Cabut Hak Politik Ajay Untuk Dipilih Selama Dua Tahun
Menurutnya, vonis 4 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
"Putusan tersebut tidak melihat fakta persidangan. Saya keberatan. Apalagi, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta," kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, dikutip Kabar Cirebon dari Kantor Berita Antara.
Menurutnya, pemberiaan uang terhadap Stepanus Robin bukan gratifikasi. Karena posisinya, ia dipaksa untuk memberikan uang tersebut.
Baca Juga: Jaga Integritas Fasilitas, PHE ONWJ Gelar Pipa Penyaluran Bawah Laut