KABARCIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman kepada Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun.
Vonis tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Tipikor Bandung dalam sidang putusan yang berlangsung, Senin, 10 April 2023.
Vonis itu dijatuhkan karena Ajay terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Namun demikian, vonis hakim lebih rendah empat tahun dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Jaga Integritas Fasilitas, PHE ONWJ Gelar Pipa Penyaluran Bawah Laut
Dalam sidang tuntutan, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menuntut Ajay hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Namun, hakim menjatuhkan hukuman setengah dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.
Baca Juga: UM-PTKIN 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Pendaftarannya