KPK Berikan Sanksi Berat, Jika ASN Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Ini Loh Aturannya

- 11 April 2023, 18:50 WIB
Arus lalu lintas kendaraan.
Arus lalu lintas kendaraan. /Antara/Ali Khumaini/

KABARCIREBON - Hampir setiap tahun Pemerintah mengeluarkan peraturan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinasanya saat mudik Lebaran, mobil dinas hanya boleh dipakai ketika sedang dinas.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan.

Baca Juga: Partai Gelora Targetkan Tiap Dapil Raih Kursi

Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

1. Kendaraan Dinas hanya dipake untuk kepentingan yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

2. Kendaraan Dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Baca Juga: Deklarator PKB Blak-blakan Bicara Siapa yang Rusak Tatanan Partai

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x