KABARCIREBON - Hampir setiap tahun Pemerintah mengeluarkan peraturan, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinasanya saat mudik Lebaran, mobil dinas hanya boleh dipakai ketika sedang dinas.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan.
Baca Juga: Partai Gelora Targetkan Tiap Dapil Raih Kursi
Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
1. Kendaraan Dinas hanya dipake untuk kepentingan yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
2. Kendaraan Dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Baca Juga: Deklarator PKB Blak-blakan Bicara Siapa yang Rusak Tatanan Partai