KABARACIREBON - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Eman Sulaeman menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.
Rupanya, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa Ajay selaku mantan Wali Kota Cimahi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Artinya, dalam vonis tersebut, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara lalu divonis menjadi empat tahun penjara.
Baca Juga: Konflik Makin Panas, 34 DPAC PKB Ancam Mundur
Kendati demikian, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay, mantan Wali Kota Cimahi itu.
Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan di KPK. "Karena dakwaan kami kombinas alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung.
Sementara itu, terdakwa Ajay, mantan Wali Kota Cimahi menyatakan keberatan dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tipikor Eman Sulaeman terhadap dirinya dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.