Vonis Ajay, Mantan Wali Kota Cimahi Ternyata Setengah dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 16:13 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna /
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna / /Deni Supriatna /Galamedia News //

KABARACIREBON - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Eman Sulaeman menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.

Rupanya, vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut terdakwa Ajay selaku mantan Wali Kota Cimahi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Artinya, dalam vonis tersebut, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut delapan tahun penjara lalu divonis menjadi empat tahun penjara.

Baca Juga: Konflik Makin Panas, 34 DPAC PKB Ancam Mundur

Kendati demikian, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis terhadap Ajay, mantan Wali Kota Cimahi itu.

Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan di KPK. "Karena dakwaan kami kombinas alternatif, kami buktikan dia memberi Robin dan dia menerima gratifikasi, dan sudah terbukti semuanya," kata Agung.

Sementara itu, terdakwa Ajay, mantan Wali Kota Cimahi menyatakan keberatan dengan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tipikor Eman Sulaeman terhadap dirinya dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Mantan Sekda Rahmat Sutrisno dan Belasan Tenaga Honorer Pemkab Cirebon Diperiksa PN Tipikor Kasus Suap Sunjaya

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x