Vonis Ajay, Mantan Wali Kota Cimahi Ternyata Setengah dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 16:13 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna /
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna / /Deni Supriatna /Galamedia News //

Bukan hanya dihukum 4 tahun penjara, juga dihukum membayar denda Rp200 juta dan mencabut hak politik untuk dipilih selama dua tahun.

Terkait vonis majelis hakim yang dibacakan, Senin, 10 April 2023, Ajay mantan Wali Kota Cimahi mengajukan banding.

Menurutnya, vonis 4 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

Baca Juga: Ajay, Mantan Wali Kota Cimahi Keberatan dengan Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Penyidik KPK

"Putusan tersebut tidak melihat fakta persidangan. Saya keberatan. Apalagi, saya dituduh terima gratifikasi Rp250 juta," kata Ajay usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, dikutip Kabar Cirebon dari Kantor Berita Antara.

Menurutnya, pemberiaan uang terhadap Stepanus Robin bukan gratifikasi. Karena posisinya, ia dipaksa untuk memberikan uang tersebut. "Saya itu dipaksa Robin, bukan ngasih, dipaksa dan ditakuti," kata Ajay.

Baca Juga: Divonis Empat Tahun, Hakim Juga Cabut Hak Politik Ajay Untuk Dipilih Selama Dua Tahun

Menurut dia, uang yang diperkarakan tersebut pun bukan uang negara. Karena dari Rp500 juta yang diberikan kepada Stapanus Robin sebesar Rp250 juta merupakan uang pribadinya dan Rp250 juta bersumber dari PNS.

"Dari teman-teman PNS yang saya juga nggak paham sekda itu minta kepada siapa, saya berbicara hanya dengan sekda. Sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu," kata Ajay.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah