Vonis Ajay, Mantan Wali Kota Cimahi Ternyata Setengah dari Tuntutan Jaksa 8 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 16:13 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna /
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna / /Deni Supriatna /Galamedia News //

Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa vonis 4 tahun penjara itu sangat jauh dari tuntutannya yakni 8 tahun penjara.

Baca Juga: Jaga Integritas Fasilitas, PHE ONWJ Gelar Pipa Penyaluran Bawah Laut

Dalam sidang tuntutan, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menuntut Ajay hukuman delapan tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Namun, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: UM-PTKIN 2023 Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

Hakim menyatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu, Ajay terbukti bersalah sesuai Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalma Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah