3. Kendaraan Dinas hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 WIB.
ASN juga wajib menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik jelas melanggar ketentuan.
Pasalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi
Menurut KPK fasilitas dinas seperti kendaraan hanya dapat digunakan untuk kepentingan keterkaitan kedinasan.
Oleh karena itu kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi, salah satunya yaitu untuk kepentingan mudik lebaran.
Baca Juga: Ditawari Nyaleg, Wabup Pilih Tuntaskan Tugas
Jika PNS tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***