KPK Berikan Sanksi Berat, Jika ASN Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran, Ini Loh Aturannya

- 11 April 2023, 18:50 WIB
Arus lalu lintas kendaraan.
Arus lalu lintas kendaraan. /Antara/Ali Khumaini/

3. Kendaraan Dinas hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 WIB.

ASN juga wajib menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik jelas melanggar ketentuan.

Baca Juga: Hakim di Cirebon Vonis Oknum Polisi Cabul Sangat Rendah, Vinny Melayangkan Surat Ke-Mahkamah Agung Langsung

Pasalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

Menurut KPK fasilitas dinas seperti kendaraan hanya dapat digunakan untuk kepentingan keterkaitan kedinasan.

Oleh karena itu kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi, salah satunya yaitu untuk kepentingan mudik lebaran.

Baca Juga: Ditawari Nyaleg, Wabup Pilih Tuntaskan Tugas

Jika PNS tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah