Dengan demikian untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan jaminan atas kehalalan suatu produk sangat penting untuk diperhatikan salah satunya melalui sertifikasi halal.
"Penerbitan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan upaya untuk membesarkan kapasitas produksi industri halal di Indonesia yaitu dengan diwajibkannya sertifikasi halal atas setiap produk yang dijual," katanya.
Selain memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen karena produk yang dikonsumsi bebas dari unsur haram. Sertifikasi juga dapat menjadi bukti legalitas bahwa produk diproduksi dengan cara yang baik.
Baca Juga: Amankan Arus Mudik Lebaran, Polres Cirebon Kota Memulai Operasi Ketupat Lodaya
Bahkan berdasarkan hasil survei pengaruh sertifikasi halal kepada dunia usaha (2022) yang dilakukan oleh Bank Indonesia, menunjukkan bahwa sebagian besar responden menyatakan telah mendapat manfaat dari kepemilikan sertifikat halal, antara lain kemudahan dalam pemasaran produk (89,7 persen), peningkatan omzet produk tersertifikasi halal (69,3 persen), serta perluasan pasar domestik (62,7 persen).
"Percepatan dan kolaborasi menjadi kunci untuk memperluas manfaat serta merealisasikan Indonesia sebagai pusat Industri halal dunia,"katanya.
Sebagai informasi, forum dengan tema "Percepatan Sertifikasi Halal Menuju Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia" ini turut mengangkat dukungan pemerintah daerah terhadap sertifikasi halal dalam mendorong potensi industri halal di Kota Malang.
Serta penyelesaian problematika yang sering dihadapi dalam upaya percepatan sertifikasi halal di Kota Malang. Forum ini pun melakukan diskusi interaktif sertifikasi halal dengan tinjauan komprehensif dari berbagai sudut pandang oleh stakeholder.***