Muhammadiyah Besok Lebaran, Ini Niat Zakat Fitrah, Awas Ada Waktu yang Diharamkan

- 20 April 2023, 18:23 WIB
Muhammadiyah, Jumat 21 April 2023 Lebaran, Ini Niat Zakat Fitrah, Awas Ada Waktu yang Diharamkan
Muhammadiyah, Jumat 21 April 2023 Lebaran, Ini Niat Zakat Fitrah, Awas Ada Waktu yang Diharamkan /Kabar Cirebon/Dok PRMN/

KABARCIREBON - Muhammadiyah lebaran lebih awal karena menggelar salat Idul Fitri 1444 H, Jumat 21 April 2023 berbeda dengan waktu yang ditetapkan Pemerintah RI. Malam ini, warga Muhammadiyah wajib keluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan rukun Islam keempat. Wajib dikeluarkan bagi umat Islam baik pria maupun wanita. Ada tiga syarat yang mewajibkan muslim mengeluarkan zakat fitrah. Pertama, masih hidup, kedua merdeka dan ketiga mampu.

Yang dimaksud mampu adalah berkecukupan. Memiliki makanan untuk dirinya termasuk orang-orang di bawah tanggungannya. Nah bagi anda yang ikut pada ketentuan Muhammadiyah terkait soal salat Ied, tentu malam ini harus menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: PC GP Ansor dan Kasatkorcab Kabupaten Cirebon Silaturahmi ke 8 Zona Posko Mudik

Namun anda perlu tahu ada waktu yang wajib, sunah, mubah, makruh bahkan haram dalam mengeluarkan zakat fitrah.

Wajib wajib yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan Idul Fitri. Waktu sunah yaitu saat salat shubuh hingga sebelum pelaksanaan saat Idul Fitri.

Kemudian, waktu yang hukumnya mubah yaitu dari hari pertama bulan Ramadan hingga terakhir bulan Ramadan. Sedangkan waktu yang dimakruhkan adalah ketika anda membayar zakat setelah salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Baca Juga: Link Streaming Penetapan Sidang Isbat Lebaran 2023, KLIK Malam Ini di SINI

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x