Baca Juga: Kapan Harga Tiket Indonesia vs Argentina pada Ajang FIFA Matchday Juni 2023 Dirilis, Ini Bocorannya
"Kenapa ini (korupsi BTS 4G BAKTI) terjadi, karena sejak awal BPKB tidak boleh masuk," ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD memaklumi karena memang ada aturan kalau BPKP tidak harus masuk. Namun sebenarnya, BPKB juga diijinkan melakukan pendampingan.
"Di beberapa kementrian, jika ada satu proyek, minta BPKP mengaudit dulu. Ini benar apa nggak, benar nggak harganya. Karena itu aman. Nah disini (Kemenkominfo) mau masuk tidak boleh," tutur Mahfud MD.
Baca Juga: 420 Petani Tembakau Karanganyar Kuningan Diharapkan Tingkatkan Usaha Pertanian Tembakau
Di Kemenkominfo, jika BPKB mau masuk, harus atas permintaan penegak hukum seperti KPK, kejaksan maupun kepolisian. Jika tidak ada permintaan penegak hukum, BPKP mau masuk tidak boleh.
"Nah sekarang, saya nyatakan, selaku Menkominfo, kapan saja BPKP mau masuk, harus diijinkan. Bahkan kalau perlu kita undang untuk datang kesini untuk memeriksa kasus-kasus yang sudah ada (proyek BTS 4G BAKTI)," tutur Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyatakan tidak akan menghalangi jika aparat hukum mau masuk ke Kemenkominfo seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian jika memang ada laporan yang tidak masuk akan untuk diteliti. "Kami persilakan. Kami buka pintu selebar-lebarnya," tutur Mahfud MD.