Baca Juga: Sanksi yang Dijatuhkan KPU Kurang Tepat, Ketua Gerindra Kuningan: Sehebat Apa Sih Ketua PPK Cidahu
Bersama PPATK dan sejumlah lembaga perbankan, penyidik Kejagung juga akan menelusuri potensi kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus megaksndal korupsi BTS 4G BAKTI yang menjerat Sekjen Nasdem, Johnny G Plate sebagai tersangka.
"Kita juga akan mendalami kemungkinan TPPU. Ini kan kerugian negara sangat besar. Ada potensi TPPU. Kita akan mendalami ini semua," tutur Ketut Sumedana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavananda membenarkan pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Kejakgung untuk menelusuri aliran dana pada proyek BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Seorang Notaris di PN Cirebon Ditunda
Bahkan diungkapkan kalau PPATK telah memblokir puluhan rekening yang diduga terkait dengan transaksi pihak-pihak dalam pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI.
"Jumlahnya banyak. Puluhan rekening kita blokir. Ada di data, kami laporkan ke penyidik Kejakgung," tutur Ivan.
PPATK akan membantu penyidik Kejakgung untuk menelusuri aliran dana proyek BTS 4G BAKTI, termasuk kemungkinan dugaan TPPU kepada para pihak terkait proyek infrastruktur digital tersebut.