Petugas Haji Wafat Saat Bertugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta

- 21 Agustus 2023, 22:12 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan Zaenudin mendatangi rumah ahli waris dari petugas haji yang wafat pada saat bertugas di Arab Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenegakerjaan Zaenudin mendatangi rumah ahli waris dari petugas haji yang wafat pada saat bertugas di Arab Saudi /Foto/Humas BPJS Ketenagakerjaan/

Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,”tutup Anggoro.

Sementara itu kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cirebon Sudarwoto menambahkan, pihaknya mendukung penuh Keputusan Kementerian Agama No 433 untuk melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

"Kami akan mensosialisasikan pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja dibawah Kementerian Agama khususnya di wilayah CiAyuMajaKuning,' ujur Sudarwoto.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah