Mengenai Putusan MK Terkait Batas Usia Bakal Capres & Cawapres Minimal 40 Tahun, Begini Penegasan Jokowi

- 17 Oktober 2023, 06:00 WIB
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Rachman/

KABARCIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak terlibat dengan Mahkama Kontitusi (MK) yang telah resmi mengeluarkan putusan baru terkait dengan syarat pendaftaran Capres dan Cawapres harus berusia minimal 40 tahun, selain memiliki pengalaman memimpin daerah.

Demikian diungkapkan Jokowi pada keterangannya pada sela kunjungan kerjanya ke China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok Senin, 16 Oktober 2023 malam.

Jokowi mengatkan, dirinya tidak ingin terlibat dengan penetapan bakal calon presiden (capres) maupun calon wakil persiden (cawapres).

Baca Juga: Sambut Putusan MK, Pemuda Indramayu: Kado Istimewa

"Saya tegaskan, saya tidak terlibat dalam urusan capres maupun cawapres," tegas Jokowi.

Pernyataan dirinya tersebut dalam merespon wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

Jokowi juga menyampaikan, untuk pasangan capres dan cawapres merupakan ranah partai politik.

Baca Juga: Data Tidak Valid, Jumlah Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Cirebon Simpang Siur!

"Pasangan capres maupun cawapres itu akan ditentukan partai politik. Karenanya, saya sarankan tanyak langsung kepada partai politik karena itu sudah masuk ranahnya parpol," ungkapnya.

Mahkama Kontitusi (MK) sebelumnya telah resmi mengeluarkan putusan terbarunya pada Senin, 16 Oktober 2023 terkait dengan syarat pendaftaran capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau telah memilki pengalaman sebagai kepala daerah.

Menangapi hal itu, Presiden Jokowo kembali menegaskan, putusan itu bagian kewenangan yudikatif. Karena itu, pihaknya lebih menyarankan menanyakannya langusng kepada MK.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Sukomoro Nganjuk, Bakso Cah Ayu dan Bakso Suci Memang Mantul

"Mengenai putusan MK silahkan ditanyakan langsung ke MK, jangan ke saya yang memberikan komentar. Begitu juga pakar hukum bisa menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah artikan seolah saya mencampuri kewenangan yudikatif," paparnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x